Soal Mahkamah Agung Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs, Mahfud MD: Mari Kita Terima...

Elsa Krismawati
Kamis 10 Agustus 2023, 10:46 WIB
Mahfud MAD angkat bicara soal putusan kasasi MA soal kasus Ferdy Sambo (Sumber : Instagram @mohmahfudmd)

Mahfud MAD angkat bicara soal putusan kasasi MA soal kasus Ferdy Sambo (Sumber : Instagram @mohmahfudmd)

INFOSEMARANG.COM - Kasus yang melibatkan Ferdy Sambo Cs kembali menjadi pusat perhatian setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mencabut hukuman mati.

Yang mana, ebelumnya dijatuhkan Peengadilan Negeri Jakarta Selatan dan MA mengubahnya menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Putusan yang diambil oleh Mahkamah Agung (MA) mengenai permohonan kasasi Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat telah mencapai titik akhir.

Baca Juga: Cek Fakta: Anies Baswedan Tidak Hafal Sila Kedua Pancasila?

Melansir Antara, menurut Mahfud MD, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), semua aspek telah diperhitungkan secara matang, dan keputusan kasasi ini bersifat final.

"Menurut saya, semua pertimbangan telah diperhitungkan dengan baik dan keputusan kasasi ini telah final," ungkapnya seperti dikutip Infosemarang.com, 10 Agustus 2023.

Pernyataan tersebut diberikan oleh Mahfud MD dalam sebuah acara di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sleman.

Baca Juga: Bioskop Cinema XXI Termurah di Kota Semarang, Tiket Nonton Cuma Rp 20 Ribu

Ditegaskannya, hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup merupakan hasil putusan MA.

Dalam hal ini, Mahfud MD menegaskan bahwa tidak ada langkah hukum tambahan yang dapat diambil oleh jaksa atau pemerintah.

Meskipun dalam teori hukum, negara memiliki kewenangan untuk melanjutkan tindakan hukum lebih lanjut, namun dalam sistem hukum negara Indonesia, tindakan semacam itu tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Cara Buat SIM C Motor di Semarang, Syarat dan Biaya 2023 Terbaru

"Meskipun secara teori negara memiliki hak untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut, tetapi dalam sistem hukum kita," lanjutnya.

"Setelah kasasi, jaksa atau pemerintah tidak diperbolehkan melakukan Peninjauan Kembali (PK). Hak PK hanya diberikan kepada terpidana," jelasnya.

Setelah proses kasasi berakhir, tidak ada ruang bagi jaksa atau pemerintah untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Baca Juga: Lurah di Semarang Diduga Pungli ke Kader PKK dan FKK, Modus Ttd SPJ Minta Jutaan Rupiah

Hanya terpidana yang berhak mengajukan PK, dengan syarat bahwa permohonan ini harus didukung oleh "novum," yaitu bukti baru yang belum pernah diajukan dalam persidangan sebelumnya.

Mahfud menjelaskan bahwa "novum" dalam konteks ini bukanlah peristiwa baru yang muncul setelah persidangan berlangsung.

"Novum bukanlah peristiwa baru yang terjadi setelah persidangan," sambungnya.

Baca Juga: Kecelakaan Motor di Semarang Marak, Ini 10 Tips Aman Berkendara

Dalam situasi ini, Mahfud MD mengajak masyarakat untuk menerima putusan ini dengan baik agar suasana tenang dapat terjaga.

Ia juga mengingatkan bahwa masih banyak permasalahan hukum di negara kita yang memerlukan perhatian.

"Oleh karena itu, mari kita terima keputusan ini agar masyarakat bisa merasa tenang. Masih banyak persoalan hukum di negara kita," kata Mahfud.

Baca Juga: Bak Aji Mumpung! Mic yang Dilempar Cardi B Lalu Terjual Hingga Milayaran Rupiah? Siapa Pembelinya?

Mahfud berharap agar semua pihak akan menghormati dan melaksanakan putusan MA tanpa meragukan integritasnya atau berusaha mengganggu proses hukum.

Mahfud mengingatkan agar tidak ada upaya manipulatif, seperti mengajukan PK yang berpotensi merubah vonis menjadi lebih ringan.

Dia menyatakan bahwa ini adalah skenario yang mungkin dapat terjadi.

Baca Juga: 200 Macam Lomba 17 Agustus 2023 Lucu Bikin Ngakak Terbaru

"Semoga tidak ada lagi manipulasi atau tindakan yang meragukan dalam proses hukum ini, seperti mengajukan PK yang kemudian mengubah vonis menjadi lebih ringan. Ini adalah skenario yang mungkin terjadi," tambah Mahfud.

Selain itu, Mahfud menegaskan bahwa pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman tidak berlaku bagi terpidana yang dihukum penjara seumur hidup.

Remisi selalu terkait dengan persentase hukuman dan tidak bisa diterapkan pada hukuman seumur hidup.

Baca Juga: BAHAYA! Project S TikTok Berpotensi Mematikan UMKM di Indonesia, Kok Bisa? Ini Penjelasannya

Namun, Mahfud menunjukkan bahwa masih ada peluang pengurangan masa hukuman bagi terpidana penjara seumur hidup melalui permohonan grasi, dengan syarat bahwa terpidana mengakui kesalahan yang telah dilakukan.

"Walaupun demikian, ada kemungkinan pengurangan masa hukuman bagi terpidana seumur hidup melalui permohonan grasi dengan syarat mengakui kesalahannya," jelas Mahfud.

Permohonan grasi hanya akan dipertimbangkan jika terpidana mengakui kesalahan dan memohon pengampunan.

Baca Juga: CPNS 2023 Segera Dibuka! Pastikan 7 Dokumen Wajib Ini Sudah Ada, Cek Juga Persyaratannya DI SINI

Namun jika terpidana menolak untuk mengakui kesalahan, maka permohonan grasi tidak akan diterima.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya27 Maret 2025, 21:38 WIB

Posko Mudik BUMN 2025 Hadir di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Sambut Ribuan Pemudik dari Kalimantan

Ribuan pemudik yang tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, disambut dengan fasilitas layanan gratis dari Posko Mudik Bersama BUMN 2025.
Posko Mudik Bersama BUMN di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan25 Maret 2025, 15:34 WIB

Universitas Semarang Raih Akreditasi Unggul

Akreditasi Unggul pada sebuah perguruan tinggi merupakan simbol bahwa lembaga atau perguruan tersebut sudah memenuhi syarat yang ditetapkan.

USM Raih Akreditasi Unggul.
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya25 Maret 2025, 14:33 WIB

Puncak Penumpang Kereta Api di Daop IV Semarang Diprediksi H-2 Lebaran 2025

Diprediksi jumlah kedatangan penumpang tertinggi selama masa arus mudik akan terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025 atau H-2 dengan jumlah lebih dari 28 ribu penumpang.
Penumpang tiba di Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya22 Maret 2025, 17:35 WIB

Sambut Lebaran 2025, The Park Semarang Hadirkan Atraksi Flying Trapeze dari Rusia, Gratis Untuk Pengunjung

Sambut Lebaran, The Park Semarang kembali mempersembahkan hiburan akrobatik kelas dunia dari Rusia.
The Park Semarang mempersembahkan hiburan akrobatik kelas dunia dari Rusia.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis21 Maret 2025, 16:58 WIB

AXA Mandiri Hadirkan Solusi Perlindungan dan Pelunasan Biaya untuk Ibadah Haji dan Umrah

Asuransi Mabrur Insan Syariah AXA Mandiri menghadirkan solusi perlindungan dan juga perencanaan keuangan ibadah calon jemaah haji dan umrah.
AXA Mandiri meluncurkan Asuransi Mabrur Insan Syariah dalam acara literasi keuangan dan community gathering.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya17 Maret 2025, 23:09 WIB

BAIC Perluas Jaringan, Resmikan Dealer ke-10 di Semarang

Langkah ini menjadi bagian dari strategi ekspansi BAIC untuk memberikan akses lebih luas bagi konsumen di Pulau Jawa, khususnya di Jawa Tengah.
BAIC meresmikan dealer resmi ke-10 di Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya17 Maret 2025, 23:05 WIB

Jangan Tunggu Viral, Lurah dan ASN di Semarang Diminta Peka Terhadap Persoalan Warga

Iswar menyebut sebagai ASN atau birokrat sudah semestinya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Wakil Wali Kota Iswar Aminuddin saat memberikan sambutan di Musrenbang Kecamatan Semarang Selatan. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis13 Maret 2025, 22:36 WIB

Arus Mudik Kapal Laut 2025, DLU Beri Diskon Tiket

Penumpang kapal dari PT Dharma Lautan Utama (DLU) diharapkan membeli tiket jauh-jauh hari agar mendapat harga diskon.
Manajemen DLU dan KSOP Semarang saat jumpa pers. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya11 Maret 2025, 07:45 WIB

Sebanyak 150 Ribu Penumpang Sudah Pesan Tiket Kereta Api di Daop 4 Semarang untuk Angkutan Lebaran 2025

Selama masa Angkutan Lebaran 2025, KAI Daop 4 Semarang menyiapkan sebanyak 535.282 tiket, atau rata-rata 24.331 tiket per hari.
Penumpang KA di stasiun Tawang Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga09 Maret 2025, 10:51 WIB

Dai Kyokushin Karate Indonesia Gelar Silaturahmi Sabuk Hitam dan Paguyuban Kyokushin se Jateng dan DIY

Dai Kyokushin Karate Indonesia ( DKKI ) mengadakan silaturahmi Sabuk Hitam dan Paguyuban Kyokushin se Jateng dan DIY di Hotel Aruss Semarang.
DKKI mengadakan silaturahmi Sabuk Hitam dan Paguyuban Kyokushin se Jateng dan DIY. (Sumber:  | Foto: Sakti)