INFOSEMARANG.COM -- Berbagai isu terkait tenaga honorer saat ini masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Pasalnya pada November 2023 mendatang, status tenaga honorer nantinya akan segera dihapuskan.
Namun pemerintah menyampaikan bahwa tenaga honorer ini nantinya akan diangkat menjadi PPPK secara bertahap.
Baca Juga: Cek Fakta: Anies Baswedan Tidak Hafal Sila Kedua Pancasila?
Selanjutnya, dilansir dari laman dpr.go.id, Anggota Komisi Il DPR RI Guspardi Gaus juga mengatakan bahwa Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan dapat memperjelas status tenaga honorer.
Dengan adanya revisi RUU ASN ini, diharapkan para tenaga honorer ini dapat diakui dengan baik dan mendapatkan hak-hak yang layak sesuai dengan kontribusi dan pengabdiannya kepada negara.
Selain itu, Guspardi Gaus pun berani menjamin bahwa nantinya tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer Indonesia setelah UU ASN ini disahkan.
“DPR dan Pemerintah berkomitmen agar tidak ada PHK terhadap 2,3 juta tenaga honorer yang ada di Indonesia. Nantinya, 2,3 juta tenaga honorer itu akan diakomodir, apakah di ASN PPPK Full Time atau PPPK Part Time,” tegasnya pada Selasa (1/8/2023).
Baca Juga: Bioskop Cinema XXI Termurah di Kota Semarang, Tiket Nonton Cuma Rp 20 Ribu
Selain menyangkut soal kejelasan status para tenaga honorer ini, pemerintah juga memastikan bahwa pendapatan yang diterima tenaga honorer saat ini tidak akan turun.
“Pendapatan yang diterima pekerja honorer selama ini tak akan turun dengan adanya revisi UU ASN," tambah Guspardi Gaus.
Ketahui pula jawaban dari MenpanRB Azwar Anas terkait nasib Tenaga honorer yang dapat Anda baca pada artikel "Nasib Honorer per 28 November 2023 Besok Dipertanyakan, Begini Jawaban Tegas MenpanRB Azwar Anas". ***