Honorer Dihapus Diganti Jadi PPPK Part Time, Apa Bedanya?

Tenaga honorer dihapus bakal diganti PPPK part time. (Sumber : pixabay.com)

Kini ada tambahan status pekerjaan baru di lingkungan aparatur sipil negara (ASN), yakni PPPK paruh waktu atau part time.

INFOSEMARANG.COM - Kini ada PPPK paruh waktu atau PPPK part time sebagai pengganti status pekerjaan honorer yang akan mulai dihapus statusnya pada 28 November 2023.

Nantinya adakan ada 2 status pekerjaan PPPK, yakni full time dan part time.

Apa beda PPPK part time dengan tenaga honorer?

Bedanya yakni pada mekanisme kerja honorer yang akan bekerja sesuai dengan waktu yang disepakati. PPPK part time tak harus bekerja seharian di kantor pemerintah layaknya honorer sebelumnya.

Apa gaji PPPK part time berbeda dengan honorer?

Karena adanya perbedaan waktu kerja, maka gaji pun juga berbeda hitungannya antara PPPK part time dengan honorer.

Gaji PPPK part time akan disesuaikan dengan jam kerja yang dijalani.

Penggajian dengan sistem ini juga akan meringankan anggaran negara karena memberikan gaji sesuai dengan jam kerja para PPPK part time.

***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI