INFOSEMARANG.COM--Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat secara resmi mengumumkan pemecatan KH Ate Mushodiq dari jabatannya sebagai Ketua MUI Kota Tasikmalaya.
Keputusan ini diambil sebagai akibat kehadirannya dalam acara syukuran Pondok Pesantren Al-Zaytun beberapa waktu yang lalu.
Plt KH Asep Abdullah akan mengisi kursi kosong Ketua MUI Tasikmalaya hingga Oktober 2023.
Baca Juga: Fresh Graduate, 10 Skill Komputer Ini Sebaiknya Ada di CV, Sudah Punya Belum?
KH Rachmat Syafei, Ketua Umum MUI Jabar, mengonfirmasi bahwa surat keputusan (SK) mengenai pemberhentian KH Ate Mushodiq telah diterima dari Pemprov Jawa Barat.
Dikutip Infosemarang.com dari Metro TV, Rachmat Syafei menyebutkan.
"Sudah (diterima) SK pemberhentian sekaligus mengangkat Plt kemarin siang," kata Rachmat seperti dikutip Infosemarang.com pada 10 Agustus 2023.
Baca Juga: DPR RI Proses Penyelamatan Al Zaytun Setelah Panji Gumilang jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
Rachmat menyatakan bahwa SK ini, yang dikeluarkan oleh MUI Jabar sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk mengangkat, mengukuhkan, dan memberhentikan, akan disampaikan ke MUI Pusat.
Keputusan pemecatan Ketua MUI Kota Tasikmalaya didasarkan pada rekomendasi para ulama dan MUI Jabar berdasarkan informasi dari MUI Kota Tasikmalaya.
Salah satu alasan pemecatan adalah pernyataan yang pernah dibuat oleh yang bersangkutan, di mana ia mengklaim bahwa MUI Pusat tidak konsisten dalam memberikan fatwa sesat terhadap Al-Zaytun.
Baca Juga: Mantan Pengawal Panji Gumilang Bongkar Pengalaman Tidak Lazim di Al Zaytun: Punya Sifat Otoriter...
Selain itu, KH Ate Mushodiq juga dihadirkan dalam acara di Pondok Pesantren Al-Zaytun pada 30 Juli lalu.
Dalam acara tersebut, KH Ate mengakui bahwa ia telah berbicara dengan TV Al-Zaytun dan mendapatkan tanggapan positif dari penonton sebelum menghadiri acara tersebut.
Ia mengungkapkan kebahagiaannya karena dapat berkontribusi dalam memberikan pengetahuan kepada umat Islam yang dianggap masih terbelakang.
Baca Juga: Polri Geledah Pondok Pesantren Al Zaytun untuk Kumpulkan Bukti Tambahan dalam Kasus Panji Gumilang
Namun, kehadiran KH Ate Mushodiq di Pondok Pesantren Al-Zaytun menuai kecaman dari para ulama di Tasikmalaya.
Kritik tersebut muncul karena dugaan penyebaran ajaran yang menyimpang oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Polisi melalui Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Anda dapat mengetahui informasi terkait Al Zaytun lainnya dalam artikel berjudul "Begini Nasib Ponpes Al Zaytun Sekarang" ini***