INFOSEMARANG.COM – Segera ketahui cara mengurus SIM C hilang di Semarang terbaru 2023.
Jika SIM hilang, Anda tidak dapat mengemudikan atau mengenderai kendaraan bermotor. Alasannya, Anda dapat terkena tilang.
Adapun besaran denda tilang tidak bawa SIM bisa berupa kurungan penjara selama satu bulan dan atau denda paling banyak RP 250.000.
Baca Juga: HEBOH! Putri Ariani Jadi Anak Angkat Simon Cowell?
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. SIM wajib dimiliki oleh setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.
Fungsi Surat Izin Mengemudi
Fungsi SIM ada 4 jika merujuk pada dasar hukum UU No 2 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 1993, yakni:
- Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
- Sebagai alat bukti
- Sebagai sarana upaya paksa
- Sebagai sarana pelayanan masyarakat
Setiap pengendara di Indonesia wajib memiliki SIM.
5 Jenis Surat Izin Mengemudi
Saat ini, di Indonesia ada 5 jenis SIM. Penggolongan ini sudah diatur dalam Pasal 211 (2) Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 1993, yaitu:
SIM Golongan A: Mengemudikan mobil penumpang, bus, dan mobil barang dengan berat tidak lebih dari 3.500 kilogram.
SIM Golongan B1: Mengemudikan mobil bus dan mobil barang dengan berat lebih dari 3.500 kilogram.
SIM Golongan B12: Mengemudikan traktor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat lebih dari 1.000 kilogram.
SIM Golongan C: Mengemudikan sepeda motor yang dapat mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam.
SIM Golongan D: Mengemudikan sepeda motor yang dapat mencapai kecepatan tidak lebih dari 40 kilometer per jam.
Cara Mengurus SIM Hilang di Semarang
Jika SIM A, B1, B2, C, dan D hilang, Anda dapat mengurusnya segera di Satpas terdekat.
Syarat Urus SIM Hilang
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter
- Laporan polisi terkait kehilangan SIM
- Membayar formulir di BRI
- Mengisi formulir permohonan
- Melampirkan KTP
- Jika KTP hilang juga, Anda bisa mengurusnya terlebih dahulu di kantor polisi terdekat
Prosedur Urus SIM Hilang di Semarang
Mengutip dari ppdi.semarangkota.go.id, berikut prosedur urus SIM hilang di Semarang:
- Mengurus Surat Keterangan Kesehatan di Bagian Pemeriksaan Kesehatan.
- Mengisi Formulir Pendaftaran di Loket SIM Hilang.
- Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) di Loket Asuransi.
- Mendaftarkan diri di Loket Pendaftaran. Semua persyaratan tersebut di atas diserahkan ke Loket Pendaftaran kemudian pemohon akan menerima tanda bukti untuk pengambilan SIM.
- Pengambilan Foto diri Pemohon untuk SIM, yaitu pengambilan Foto, Sidik Jari, dan konfirmasi data pribadi yang tercantum di Formulir Pendaftaran.
- Pengambilan SIM dengan menggunakan tanda bukti pengambilan SIM.
- Pengambilan Kartu AKDP dengan menggunakan tanda bukti pengambilan kartu AKDP.
Biaya Mengurus SIM hilang
SIM A: Rp 80.000
SIM B1: Rp 80.000
SIM B2: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C1: Rp 75.000
SIM C2: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D1: Rp 30.000
Jika anak, saudara, atau teman belum memiliki SIM, berikut ini cara buat SIM C motor di Semarang.