Dianggap Merendahkan, Ketua DPRD DKI Jakarta Dipolisikan Warga Brebes Usai Sebut Kunker Ke Tegal Brebes Beli Telur Asin Bikin Kentut Bau

Ketua DPRD DKI Jakarta Dipolisikan Warga Brebes Usai Sebut Kunker Ke Tegal Brebes Beli Telur Asin Bikin Kentut Bau (Sumber : instagram.com/lambe_turah)

INFOSEMARANG.COM -- Ketua DPRD DKI Jakarta kini tengah dianggap melukai hati warga Brebes.

Prasetyo Edi Marsudi dianggap merendahkan warga Brebes usai dirinya mengusulkan program kunjungan kerja ke luar negeri dalam Rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta.

Prasetyo Edi Marsudi sempat meyebutkan bahwa, "daripada kunker (kunjungan kerja) ke Brebes, Tegal beli telur asin, kentutnya bau. Mendingan berangkat kami ke luar negeri".

Baca Juga: Good News buat Gamers MLBB! Ada Turnamen Mobile Legends Piala Kapolda Jateng Total Hadiah Rp 40 Juta

Pernyataan itu pun kemudian menjadi heboh di media sosial hingga membuat sejumlah warga Brebes geram atas ucapan itu.

Tidak hanya menuai kecaman dari warganet, sejumlah warga Brebes kemudian melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta itu ke pihak kepolisian.

Ucapan Prasetyo Edi Marsudi sebelumnya dianggap menghina dan melecehkan warga Brebes.

Menurut perwakilan warga yang melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian setempat, pernyataan yang disampaikan dalam rapat formal DPRD itu tidak pantas.

Baca Juga: Persiapan Daftar CPNS 2023? Ini 5 Link Pembelian Resmi E-Materai, Jadi Syarat Untuk Kelengkapan Dokumen Apa Saja? Cek DI SINI

Pasalnya, telur asin hingga bawang merah merupakan ikon dari Brebes dan tidak sepantasnya diungkapkan sedemikian rupa.

"Bawang merah dan telur asin adalah ikon kebanggaan masyarakat Brebes. Jadi kami berusaha meyakinkan kalau dua ikon tersebut manfaatnya lebih besar."

"Kalau kemudian ternyata ada pihak-pihak yang kemudian justru mendiskreditkan ikon tersebut apalagi merendahkan, justru kami merasa tersinggung, merasa terluka," ungkap salahs atu perwakilan warga Brebes yang turut serta melaporkan.

"Nah, kalau dibiarkan, berarti Brebes tidak ada suaranya dan direndahkan. Makanya kami menolak dan kami mengecam keras pernyataan tersebut," imbuhnya.

Baca Juga: GRATIS! Ini Rahasia Menyelesaikan Soal Matematika Pakai AI, Ssstt! Jangan Sampai Gurumu Tahu

Ahmad Sholeh selaku kuasa hukum dari warga yang melaporkan tersebut pun juga menyampaikan bahwa kliennya melaporkan Prasetyo Edi Marsudi, karena ucapannya dianggap telah melukai masyarakat Kabupaten Brebes.

Ia pun menambahkan pula bahwa laporan yang dibuat kliennya tersebut sudah sesuai dengan UU nomor 44 tahun 2008 yang berisi tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

"Yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan rasa benci atau kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, sebagai mana dimaksud pasal 4, huruf b, angka 1, angka 2 atau angka 3, dipidana paling lama 5 tahun atau denda sebanyak Rp. 500 juta," ungkapnya menambahkan.

Baca Juga: YouTube Vanced Ilegal! Ini Cara Nonton Youtube Tanpa Iklan

Hingga artikel ini diturunkan, belum ada tanggapan atau pun sanggahan dari Ketua DPRD DKI Jakarta tersebut.

Di sisi lain, sejumlah ketua DPRD lainnya pun sempat menjadi sorotan publik, seperti halnya ketua DPRD Ambon akibat anaknya pukul remaja 15 tahun hingga tewas.

Baca berita selengkapnya di Viral! Anak Ketua DPRD Ambon Pukul Remaja 15 Tahun Hingga Tewas, Begini Kronologinya.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI