TERNYATA! Segini Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS, Sebenarnya Berapa Batasan Umur yang Diberlakukan?

Nominalnya fantastis jika gaji PNS menerapkan sistem single salary (Sumber : Kominfo.go.id)

INFOSEMARANG.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya menetapkan usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS), lalu berapa rincian gaji pokok pensiunan PNS?

Dihimpun dari informasi resmi BKN, batas usia pensiun PNS tak lagi 58 tahun melainkan diperpanjang hingga umur 65 tahun.

BKN memberikan informasi terkait batasan usia PNS ini secara resmi dan rinci pada surat resmi K.26-30/V-119-2/99.

Baca Juga: Persiapan Daftar CPNS 2023? Ini 5 Link Pembelian Resmi E-Materai, Jadi Syarat Untuk Kelengkapan Dokumen Apa Saja? Cek DI SINI

Batas usia pensiun PNS yang menduduki jabatan fungsional tertulis jelas dalam aturan surat tresmi tersebut.

Terdapat tiga kategori batas usia pensiunan PNS menurut BKN, rinciannya yakni:

1. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli muda, ahli pertama dan jabatan fungsional keterampilan batas usia pensiun yakni umur 58 tahun

2. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya, batas usia pensiun yakni 60 tahun

3. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama, batas usia pensiun yakni umur 65 tahun

Baca Juga: 9 Tips Lolos CPNS 2023, Harus Dicoba dari Sekarang

Sebab aturan di atas, jadi jika sudah memasuki batas usia seperti tertulis pada surat resmi maka akan diberhentikan dari instansi terkait.

Untuk informasi tambahan, berikut seperti tercantum pada PP Nomor 18 Tahun 2019 rincian gaji pokok pensiunan PNS:

1. IA mulai dari Rp1.560.000 sampai Rp1.751.900.

2. IB mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp1.854.700.

3. IC mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp1.933.200.

4. ID mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp 2.014.900.

Baca Juga: 5 Info Terbaru CPNS 2023 di Agustus, Jangan Terlewat Jika Mau Lolos!

Gaji pensiunan untuk PNS golongan II:

1. IIA mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp2.530.200.

2. IIB mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp 2.637.300.

3. IIC mulai Rp1.560.800 sampai Rp2.748.800.

4. IID mulai Rp1.560.800 sampai Rp2.865.000.

Baca Juga: Link Cek Formasi CPNS 2023 dan Cara Mencarinya, Hanya 1 Menit!

Gaji pensiunan PNS golongan III:

1. IIIA mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp 3.177.300.

2. IIIB mulai dari Rp 1.560.800 sampai Rp3.311.700

3. IIIC mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp3.451.800

4. IIID mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp3.597.800.

Baca Juga: Cara Daftar CPNS 2023, Peluang Lolos Tinggi untuk Fresh Graduate dengan Keahlian Ini

Gaji pensiunan PNS golongan IV

1. IVA mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp3.750.000

2. IVB mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp3.908.700

3. IVC mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp4.074.000

4. IVD mulai dari Rp 1.1560.800 sampai Rp4.246.300

5. IVE mulai dari Rp 1.560.800 sampai Rp4.425.900.

Nah itu dia tadi batas usia pensiunan PNS yang diperpanjang dan juga rincian gaji pensiunan PNS.

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI