INFOSEMARANG.COM - Wow, ini loh nominal tunjangan kinerja (tukin) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara resmi telah mengalami peningkatan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan bahwa Tukin bagi PNS resmi mengalami kenaikan pada tahun ini.
Dibawah ini kami sajikan tabel terbaru mengenai tukin bagi PNS yang telah disetujui oleh Presiden Jokowi. Besaran nominalnya fantastis dan bikin melongo!
Baca Juga: Usulan Kenaikan Gaji PNS 7 Persen, Jadi Disepakati Pemerintah? Ini Nominal Gaji Setiap Golongan
Penting untuk dicatat bahwa tunjangan kinerja, juga dikenal sebagai tukin, merupakan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah sebagai penghargaan atas kinerja yang ditunjukkan oleh para PNS.
Besaran tukin yang diterima oleh PNS bervariasi sesuai dengan tingkatan jabatan yang dipegang di lembaga pemerintahan.
PNS dengan jabatan yang memiliki tingkatan lebih tinggi akan mendapatkan Tukin yang lebih besar, mengingat tanggung jawab dan beban kerjanya juga lebih besar.
Baca Juga: Fresh Graduate Ini 6 Langkah Jitu Tentukan Karir, Salah Satunya Kenali Minat dalam Diri!
Dalam waktu yang baru-baru ini, Presiden Jokowi telah menyetujui peningkatan tukin bagi PNS melalui Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 32, 33, dan 34 Tahun 2023.
Berdasarkan Perpres tersebut, ada 3 lembaga pemerintah yang akan mendapatkan peningkatan Tukin.
Jokowi telah menetapkan besaran kenaikan tukin untuk lembaga berikut ini:
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB),
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), serta;
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam Peraturan tersebut, Jokowi telah menetapkan jumlah tukin yang akan diterima oleh PNS setiap bulannya.
Tingkat peningkatan tunjangan kinerja bagi PNS ini mencapai 80 persen dari besaran sebelumnya.
Baca Juga: Tetap Nyaman dan Hemat, Ini Rekomendasi 5 Hotel Ekonomis di Badungan Semarang!
Diharapkan bahwa dengan kenaikan tukin yang signifikan ini, para PNS akan lebih termotivasi untuk meningkatkan kinerja mereka di lembaga pemerintahan.
Namun, sayangnya tidak semua lembaga pemerintah akan mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja dari Jokowi pada tahun ini.
Berikut adalah tabel terbaru mengenai Tukin bagi PNS di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Silakan lihat rinciannya di bawah ini:
Baca Juga: Persiapan Sukses Seleksi CPNS 2023 di Kemenkumham, Perhatikan Hal Ini Agar Tidak Ketinggalan!
Rincian Tunjangan Kinerja 3 Lembaga Terbaru
Kelas jabatan 17: Rp41.550.000
Kelas jabatan 16: Rp32.540.000
Kelas jabatan 15: Rp24.100.000
Kelas jabatan 14: Rp21.330.000
Baca Juga: Tips Sukses Lolos Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023
Kelas jabatan 13: Rp13.670.000
Kelas jabatan 12: Rp12.370.000
Kelas jabatan 11: Rp10.947.000
Kelas jabatan 10: Rp8.458.000
Kelas jabatan 9: Rp7.474.000
Kelas jabatan 8: Rp6.349.000
Kelas jabatan 7: Rp5.079.000
Baca Juga: Tips Sukses Lolos Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023
Kelas jabatan 6: Rp4.837.000
Kelas jabatan 5: Rp4.607.000
Kelas jabatan 4: Rp4.179.000
Kelas jabatan 3: Rp3.980.000
Kelas jabatan 2: Rp3.154.000
Kelas jabatan 1: Rp2.575.000
Baca Juga: MAAF! 28 Instansi Ini Tidak Buka Lowongan di CPNS 2023, Cek Apakah Ada Pilihanmu?
Itulah tabel nominal besaran tunjangan kinerja PNS yang sudah resmi dinaikan oleh Jokowi di tahun 2023.***