INFOSEMARANG.COM -- Terdapat beberapa fakta unik bendera Indonesia atau bendera negara yang juga disebut Sang Merah Putih. Ada denda Rp 500 juta jika Anda dengan sengaja merusak hingga menghina bendera merah putih.
Bendera Indonesia adalah simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa.
Berikut ini fakta-fakta unik Bendera Indonesia yang harus Anda tahu seperti tertulis dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan:
Fakta Unik Bendera Merah Putih Indonesia
1. Bentuk Bendera
Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2 per 3 dari panjang. Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama
2. Ketentuan Ukuran Bendera Merah Putih
a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
h. 100 cm x150cm untuk penggunaan di kereta api;
i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;
j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja
3. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih
Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih.
4. Tempat Penyimpanan Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih
Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
5. Wajib Dikibarkan saat 17 Agustus 2023
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
6. Pemerintah Daerah Memberi Bendera kepada WNI Tidak Mampu
Disebutkan dalam Pasal 7 (4), bahwa pemerintah daerah dalam rangka pengibaran bendera negara di rumah, memberikan bendera kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu
7. Harus Dikibarkan Setiap Hari di Lokasi Tertentu
Bendera negara harus dikibarkan di lokasi ini:
a. Istana Presiden dan Wakil Presiden;
b. Gedung atau kantor lembaga negara;
c. Gedung atau kantor lembaga pemerintah;
d. Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
e. Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
f. Gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
g. Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
h. Gedung atau halaman satuan pendidikan;
i. Gedung atau kantor swasta;
j. Rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
k. Rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
l. Rumah jabatan menteri;
m. Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
n. Rumah jabatan gubernur, bupati, wali kota, dan camat;
o. Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
p. Pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
q. Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
r. Taman makam pahlawan nasional.
Baca Juga: Link Live Streaming Upacara Pengibaran Bendara HUT RI 17 Agustus 2023
Itulah daftar fakta unik bendera merah putih Indonesia yang harus kita ketahui. Menjelang 17 Agustus, ada 200 Macam Lomba Lucu Bikin Ngakak Terbaru.