Syarat Honorer Diangkat PNS atau PPPK Part Time, Catat Hal Ini Jangan Sampai Kena Blacklist

Arendya Nariswari
Senin 14 Agustus 2023, 12:17 WIB
Ilustrasi | Begini aturan main kenaikan gaji berkala dan Istimewa PPPK. (Sumber : Dok. KemenPAN-RB)

Ilustrasi | Begini aturan main kenaikan gaji berkala dan Istimewa PPPK. (Sumber : Dok. KemenPAN-RB)

INFOSEMARANG.COM - Syarat honorer diangkat PNS atau PPPK Part Time kekinian masih ramai diperbincangkan oleh publik.

Sejumlah aturan formal tentu harus dipenuhi demi bisa diangkat menjadi PNS atau PPPK Part Time oleh tenaga kerja honorer.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) nantinya menjadi pihak yang mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Parti Time atau PNS.

Baca Juga: Honorer Dihapus Diganti Jadi PPPK Part Time, Apa Bedanya?

Dalam waktu dekat PPPK Part Time akan diresmikan buntut dari penghapusan tenaga honorer.

Kendati demikian ternyata perlu diketahui terdapat sejumlah kategori tenaga honorer yang berpotensi terkena blacklist.

Namun ada juga kategori yang memang memenuhi syarat dan bisa diangkat menjadi PNS dan PPPK Part Time.

Oleh karenanya para tenaga honorer wajib tahu kategori apa saja yang bisa diangkat dan tidak bisa menjadi PNS atau PPPK Part Time.

Baca Juga: Yakin Revisi UU ASN Dapat Memberi Jaminan Kepada 2,3 Juta Tenaga Honorer? Begini Penjelasan Guspardi

Rencana PPPK Part Time dan PNS ini sendiri telah tertulis resmi pada RUU mengenai Perubahan UU No.5 Tahun 2014 yang mengatur terkait ASN.

Adanya rencana PPPK Part Time ini tentu menjadi hal baru, mengingat sistem kerja paruh waktu pada awalnya hanya diterapkan pada perusahaan swasta saja.

Kendati demikian, PPPK Part Time sendiri disebut pemerintah dapat menjadi solusi agar nantinya tenaga honorer tetap bisa memiliki pekerjaan.

Berikut kami rangkum sejumlah kriteria atau persyaratan yang menjadikan tenaga honorer berpotensi diangkat menjadi PNS atau PPPK Part Time.

Baca Juga: Apa Saja Jabatan PPPK Tenaga Teknis di CPNS 2023? Khusus Untuk Jatah Tenaga Honorer Kategori Ini

1. Memiliki SKCK sebagai bukti berkelakukan baik

2. Memiliki ideologi pancasila

3. Tidak berstatus sebagai Polri/TNI

4. Merupakan Warga Negara Indonesia

5. Bukan merupakan pengurus partai politik

Baca Juga: BKN Rilis Jadwal Rencana Seleksi CPNS 2023, Kapan Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Dibuka?

Tenaga honorer berpotensi diblacklist atau batal diangkat menjadi PNS atau PPPK Part Time jika terbukti melakukan atau terlibat kejahatan, radikalisme, terorisme, LGBT atau batas usia memang sudah melebihi apa yang tercantum dalam Undang-Undang secara resmi.

Itu dia tadi sekilas informasi tenaga honorer beserta catatan persyaratannya yang membuat bisa diangkat menjadi PNS dan PPPK Part Time. Semoga bermanfaat!

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya04 Juli 2024, 21:30 WIB

Minimalisir Angka Kesakitan dan Kematian, Pemkot Semarang Telah Jalankan Layanan ILP Hingga Tingkat RW

Sistem Integrasi Layanan Primer (ILP) untuk menjangkau layanan kesehatan masyarakat hingga tingkat RW.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, M. Abdul Hakam. (Sumber:  | Foto: sakti)
Umum04 Juli 2024, 12:12 WIB

Penyelenggaraan AFF U - 16 Sukses, Pj Gubernur Jateng: Menambah Semangat Penyelenggaraan Event

Kesuksesan penyelenggaraan yang diraih,menambah semangat bagi Jateng untuk semakin baik dalam menyelenggarakan event.
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana usai pertandingan antara Australia VS Thailand di Stadion Manahan. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum03 Juli 2024, 19:16 WIB

PJ Gubernur Jateng Cek Keadaan Dunia Usaha, Kunjungi Sido Muncul dan PT SCI Salatiga

Kunjungannya untuk memantau perkembangan sejumlah industri dan ketenagakerjaan di wilayah Jateng.
Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana melakukan kunjungan kerja di PT Sido Muncul. (Sumber:  | Foto: dok Humas Jateng.)
Semarang Raya03 Juli 2024, 10:46 WIB

Jelang Pilwakot, Mbak Ita Lakukan Komunikasi DPD Partai Golkar Kota Semarang

Perempuan yang akrab disapa Mbak Ita tersebut mendatangi kantor DPD Partai Golkar didampingi beberapa pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Semarang.
Kader PDI Perjuangan Hevearita Gunaryanti Rahayu  silaturahmi dengan DPD Partai Golkar Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum03 Juli 2024, 10:32 WIB

Pemprov Jateng Fasilitasi Pemulangan Korban Perdagangan Orang

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memfasilitasi pemulangan 49 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali ke daerah asal.
Korban TPPO di Panti Sosial Margo Widodo, Tugu, Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: sakti)
Semarang Raya03 Juli 2024, 10:14 WIB

Diskominfo Didorong Jadi Buku Putih Informasi di Era Disrupsi

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jateng Sujarwanto Dwi Atmoko menegaskan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memiliki peran penting sebagai wajah Pemprov Jateng
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jateng Sujarwanto Dwi Atmoko
Olahraga03 Juli 2024, 10:12 WIB

Atlet Cilik Sepatu Roda Kabupaten Magelang Borong Medali Emas

Ghaisan Syair Abqary atau yang akrab dipanggil Ican, atlet sepatu roda asal Kabupaten Magelang, merebut semua emas pada nomor lomba
Atlet Cilik (Sumber: )
Semarang Raya01 Juli 2024, 18:43 WIB

Musim Liburan Sekolah Tiket Kereta Api Berbagai Tujuan dari Semarang Masih Tersedia

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang mencatat bahwa tiket kereta api periode libur sekolah masih banyak tersedia.
Penumpang yang akan menggunakan kereta api di stasiun Tawang Semarang. (Sumber:  | Foto: sakti)
Olahraga01 Juli 2024, 14:24 WIB

Mahasiswa Unnes Semarang Sumbangkan Enam Medali Emas di Ajang ASEAN University Games

Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (UNNES) menorehkan prestasi membanggakan dalam Asean University Games (AUG) 2024.
Mahasiswa Unnes di Ajang ASEAN University Games.
 (Sumber:  | Foto: dok Humas Unnes)
Umum01 Juli 2024, 14:09 WIB

HUT Bhayangkara, Pj Gubernur Jateng Ingatkan Kerawanan Pilkada Serentak

Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana berharap Polri semakin professional dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana saat peringatan HUT-78 Bhayangkara. (Sumber:  | Foto: dok Humas Pemprov Jateng.)