INFOSEMARANG.COM - Syarat honorer diangkat PNS atau PPPK Part Time kekinian masih ramai diperbincangkan oleh publik.
Sejumlah aturan formal tentu harus dipenuhi demi bisa diangkat menjadi PNS atau PPPK Part Time oleh tenaga kerja honorer.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) nantinya menjadi pihak yang mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Parti Time atau PNS.
Baca Juga: Honorer Dihapus Diganti Jadi PPPK Part Time, Apa Bedanya?
Dalam waktu dekat PPPK Part Time akan diresmikan buntut dari penghapusan tenaga honorer.
Kendati demikian ternyata perlu diketahui terdapat sejumlah kategori tenaga honorer yang berpotensi terkena blacklist.
Namun ada juga kategori yang memang memenuhi syarat dan bisa diangkat menjadi PNS dan PPPK Part Time.
Oleh karenanya para tenaga honorer wajib tahu kategori apa saja yang bisa diangkat dan tidak bisa menjadi PNS atau PPPK Part Time.
Baca Juga: Yakin Revisi UU ASN Dapat Memberi Jaminan Kepada 2,3 Juta Tenaga Honorer? Begini Penjelasan Guspardi
Rencana PPPK Part Time dan PNS ini sendiri telah tertulis resmi pada RUU mengenai Perubahan UU No.5 Tahun 2014 yang mengatur terkait ASN.
Adanya rencana PPPK Part Time ini tentu menjadi hal baru, mengingat sistem kerja paruh waktu pada awalnya hanya diterapkan pada perusahaan swasta saja.
Kendati demikian, PPPK Part Time sendiri disebut pemerintah dapat menjadi solusi agar nantinya tenaga honorer tetap bisa memiliki pekerjaan.
Berikut kami rangkum sejumlah kriteria atau persyaratan yang menjadikan tenaga honorer berpotensi diangkat menjadi PNS atau PPPK Part Time.
Baca Juga: Apa Saja Jabatan PPPK Tenaga Teknis di CPNS 2023? Khusus Untuk Jatah Tenaga Honorer Kategori Ini
1. Memiliki SKCK sebagai bukti berkelakukan baik
2. Memiliki ideologi pancasila
3. Tidak berstatus sebagai Polri/TNI
4. Merupakan Warga Negara Indonesia
5. Bukan merupakan pengurus partai politik
Baca Juga: BKN Rilis Jadwal Rencana Seleksi CPNS 2023, Kapan Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Dibuka?
Tenaga honorer berpotensi diblacklist atau batal diangkat menjadi PNS atau PPPK Part Time jika terbukti melakukan atau terlibat kejahatan, radikalisme, terorisme, LGBT atau batas usia memang sudah melebihi apa yang tercantum dalam Undang-Undang secara resmi.
Itu dia tadi sekilas informasi tenaga honorer beserta catatan persyaratannya yang membuat bisa diangkat menjadi PNS dan PPPK Part Time. Semoga bermanfaat!