INFOSEMARANG.COM - Beberapa waktu lalu viral video seorang pria iseng mengalungkan bendera merah putih ke leher seekor anjing.
Diketahui, pria bernama Robert Herry Son tersebut tinggal di Bengkalis dan merupakan salah satu karyawan sebuah perusahaan.
Namun siapa sangka, video viral tersebut membuat pria berusia 22 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka penghinaan lambang negara oleh polisi.
Baca Juga: Link Live Streaming Upacara Pengibaran Bendara HUT RI 17 Agustus 2023
Dikutip dari akun Instagram @fakta.indo, AKP Firman Fahilah sebagak Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkalis telah memberikan pernyataan resmi terkait ditangkapnya pria tersebut.
Atas tindakan yang dinilai sebagai penghinaan, pria di Bengkalis tersebut dikenakan pasal tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara yakni Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009.
Tersangka mengaku ingin memeriahkan HUT RI ke 78 dengan memberikan kalung anjing bendera merah putih.
Pria tersebut diinformasikan terancam denda Rp500 juta dan juga 5 tahun pidana penjara atas perbuatannya.
Baca Juga: 7 Fakta Unik Bendera Merah Putih Indonesia, Ukuran hingga Nama Khusus
Publik beberapa di antaranya dibuat bingung dengan sanksi yang dijatuhkan terhadap tersangka.
Mereka bahkan memberikan berbagai tanggapan melalui kolom komentar.
"Kalau itu peliharaan dia & maksudnya merayakan kemerdekaan negara kita apakah dilarang?," tanya salah seorang warganet.
"Kalo kontes domba garut banyak aksesoris merah putih. Biasa aja," imbuh arganet lainnya.
Baca Juga: Menpora Kamboja Minta Maaf, Insiden Bendera Indonesia Terbalik di SEA Games 2023 Tak Disengaja
"Klo menurut sy itu kan dileher, masih multi tafsir, masih wajar utk hiasan dsb, tp klo dipasang dikaki hewan baru sy setuju itu penistaan bendera negara," pendapat warganet lain.
"Kenapa dilarang??? Salah nya dimana? Yg menghina siapa?? Kl ditaro dikucing ditangkep ga? Kl ditaro di Gajah ditangkep ga?," tanya warganet lainnya kebingungan.