INFOSEMARANG.COM -- Jelang bulan September 2023, kita akan memasuki tahap seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023. Berita menggembirakan datang bersamaan dengan pengumuman jumlah formasi yang telah diumumkan oleh pemerintah.
Meski detail formasi per instansi belum diungkap sepenuhnya, pengumuman ini tentunya menjadi berita positif bagi tenaga honorer dan pencari kerja di Indonesia.
Sebanyak 572.496 formasi tersedia dalam seleksi CPNS kali ini. Bagian Kementerian dan Lembaga Pemerintah Pusat akan mendapatkan 78.862 formasi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dari jumlah tersebut, 28.903 formasi diperuntukkan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sementara 49.959 formasi akan diberikan kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sementara itu, formasi ASN sebanyak 493.634 akan dialokasikan kepada Pemerintah Daerah. Rincian porsinya adalah 296.084 formasi PPPK guru, 154.724 formasi PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 formasi PPPK teknis.
Jika Anda mengincar formasi PPPK tenaga kesehatan pada tahun 2023, persiapkanlah diri dengan cermat.
Meskipun pemerintah belum merilis secara resmi persyaratan pendaftaran, Anda bisa merujuk pada persyaratan PPPK tenaga kesehatan tahun 2022.
Dikutip dari kemkes.go.id pada tanggal 14 Agustus 2023, berikut adalah dokumen dan syarat khusus pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022:
Baca Juga: Iseng Kalungkan Bendera ke Leher Anjing, Pria di Bengkalis Terancam 5 Tahun Penjara
Dokumen yang Harus Dipersiapkan
- Pas Foto dengan latar belakang merah dalam format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200 KB.
- Surat pernyataan yang diketik dengan komputer, memiliki materai Rp10.000,-, dan ditandatangani dengan tinta hitam. Surat ini dibuat pada saat pendaftaran.
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI yang menunjukkan telah melakukan perekaman kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
- Salinan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI untuk jenjang DIII/D-IV/S-1, serta Surat Penyetaraan Ijazah Asli.
- Salinan Surat Tanda Registrasi (STR) asli, khususnya bagi jabatan fungsional yang memerlukan STR.
- Salinan SK Penugasan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja terkait.
- Salinan Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh atasan langsung dan memiliki materai Rp.10.000,-.
Baca Juga: Syarat Honorer Diangkat PNS atau PPPK Part Time, Catat Hal Ini Jangan Sampai Kena Blacklist
Syarat Khusus
1. Memiliki STR yang sesuai dengan jabatan yang dilamar (bukan STR Internship) yang masih berlaku saat melamar, dengan masa berlaku yang tertera dalam STR. Namun, pengecualian berlaku untuk jabatan fungsional seperti administrator kesehatan ahli pertama, entomolog kesehatan terampil, dan entomolog kesehatan ahli pertama.
2. Bagi pelamar yang memerlukan STR, pengalaman kerja dihitung berdasarkan masa kerja:
- Paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama.
- 3 tahun untuk jenjang muda.
- 5 tahun untuk jenjang madya sesuai jabatan yang dilamar.
3. Bagi pelamar yang tidak memerlukan STR, pengalaman kerja dihitung dari hingga 3 tempat bekerja berbeda:
- Paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama.
- 5 tahun untuk jenjang muda dan madya, sesuai jabatan yang dilamar.
4. Bagi pelamar penyandang disabilitas:
- Melampirkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas pemerintah.
- Menyertakan video singkat yang menunjukkan aktivitas sehari-hari sebagai tenaga kesehatan.
Anda mungkin juga tertarik 7 rangkaian kegiatan HUT 78 RI, puncak di 17 Agustus 2023 gaji PNS naik akan diumumkan.***