INFOSEMARANG.COM -- Ada alasan pengibaran bendera merah putih Indonesia pada Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI, 17 Agustus, biasanya hanya diiringi instrumental Lagu Indonesia Raya.
Dalam tayangan upacara 17 Agustus 2022 di YouTube Sekretariat Presiden, Anda dapat menyaksikan penaikan bendera merah putih yang hanya diiringi instrumental lagu Indonesia Raya.
Adapun instrumen tersebut hanya satu stanza.
Baca Juga: Lirik Lagu Indonesia Raya versi Asli 3 Stanza karya WR Supratman
Ternyata, hal itu sudah diatur dalam Undang-undang.
Undang-undang tersebut yakni UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 15 ayat (2), disebutkan bahwa penaikan atau penurunan Bendera Negara dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Lagu Indonesia Raya adalah Lagu Kebangsaan NKRI.
Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
1. Untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden
2. Untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;
3. Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;
4. Dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah;
5. Untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi;
6. Dalam acara atau kegiatan olahraga internasional;
7. Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang diselenggarakan di Indonesia.
Cara Penggunaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Dalam Pasal 60 UU No 24 tahun 2009, ditegaskan 3 hal dalam 3 ayat, yakni:
(1) Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, atau diperdengarkan secara instrumental.
(2) Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe (stanza), dengan satu kali ulangan pada refrein.
(3) Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.
Baca Juga: 7 Fakta Unik Bendera Merah Putih Indonesia, Ukuran hingga Nama Khusus
Dari ayat 1 pasal 60 UU No 24 tahun 2009, ditegaskan alasan mengapa pengibaran bendera merah putih Indonesia pada Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus hanya diiringi instrumental Lagu Indonesia Raya. Baca juga soal besaran denda menginjak bendera Merah Putih.