INFOSEMARANG.COM - Pemerintah telah mengumumkan bahwa sejumlah jabatan di lembaga-lembaga pemerintahan dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis.
Dalam pengumuman yang dibuat oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), tahun 2023 akan menyediakan 572.496 posisi untuk calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Proses seleksi CPNS 2023 akan mengakomodasi kedua kategori, yaitu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan CPNS.
Baca Juga: Alasan Pengibaran Bendera Merah Putih 17 Agustus Hanya Diiringi Instrumental Indonesia Raya
Alokasi posisi tersebut secara lebih rinci terbagi untuk 72 instansi pemerintah pusat dengan total 78.862 Aparatur Sipil Negara (ASN), dan juga untuk pemerintah daerah dengan total 493.634 ASN.
Dalam alokasi CPNS tahun 2023, terdapat 28.903 posisi untuk CPNS dan 49.959 posisi untuk PPPK di level pemerintah pusat.
Sementara itu, di tingkat pemerintah daerah, alokasi khusus diberikan kepada 296.084 posisi PPPK untuk Guru, 154.724 posisi PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 posisi PPPK Tenaga Teknis.
Baca Juga: Resep Tahu Petis Semarang Anti Gagal, Rasanya Dijamin Pas dan Pedasnya Mantap!
Rencana seleksi untuk mengisi posisi-posisi ini dijadwalkan dimulai pada bulan September 2023.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 akan berfokus pada sektor pelayanan dasar, terutama di bidang guru dan tenaga kesehatan, yang merupakan posisi yang sangat dibutuhkan.
"Dalam alokasi posisi tahun 2023, hampir 80 persen dari posisi tersebut akan diperuntukkan bagi guru dan tenaga kesehatan," ungkap Anas dalam sebuah pernyataan tertulis pada 4 Agustus 2023.
Baca Juga: Lirik Lagu Indonesia Raya versi Asli 3 Stanza karya WR Supratman
Kebijakan lain yang diadopsi melibatkan rekrutmen talenta di bidang digital dan ilmuwan data.
Pemerintah juga berusaha untuk mengurangi rekrutmen pada posisi-posisi yang mungkin akan terpengaruh oleh transformasi digital.
Anas menegaskan bahwa rekrutmen ASN juga memiliki tujuan untuk menangani situasi tenaga non-ASN, yang dikenal sebagai tenaga honorer.
Baca Juga: Lirik Lagu Indonesia Raya versi Asli 3 Stanza karya WR Supratman
Saat ini, jumlah tenaga non-ASN mencapai 2,3 juta orang, dan sedang dalam proses audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Pemerintah secara konsisten memberikan perhatian khusus dan menunjukkan komitmen terhadap tenaga honorer atau Non-ASN, termasuk mantan Tenaga Harian Lepas (THK-II), karena mereka telah memberikan kontribusi yang berarti," tegas Anas.
"Dalam rekrutmen CPNS tahun 2023, sekitar 80 persen dari total posisi akan diperuntukkan bagi pelamar yang berasal dari kalangan tenaga honorer, dan sisanya, 20 persen, untuk pelamar umum," tambah mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.
Baca Juga: WASPADA! Penipuan Phising di LinkedIn Berkedok Tawaran Kerja, Catat Begini Ciri-cirinya
Daftar jabatan bagi PPPK Tenaga Teknis
Mengacu pada perekrutan PPPK Tenaga Teknis tahun 2022, berikut adalah beberapa jabatan yang tersedia:
- Ahli Pertama - Analis Kebijakan
- Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
- Ahli Pertama - Arsiparis
- Ahli Pertama - Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara
- Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Ahli Pertama - Pengembangan Teknologi Pembelajaran
- Ahli Pertama - Pranata Komputer
- Terampil - Arsiparis
- Terampil - Pranata Hubungan Masyarakat
- Terampil - Pranata Komputer
- Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Baca Juga: Persiapan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2023, Dokumen Umum dan Syarat Khusus yang Harus Disiapkan!
Persyaratan Umum PPPK Tenaga Teknis CPNS 2023
Berikut adalah persyaratan untuk seleksi PPPK Tenaga Teknis:
- Usia minimal pendaftar adalah 20 tahun.
- Pendaftar harus menjadi warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
- Pendaftar tidak boleh sedang menjabat sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pegawai Negeri Sipil (PNS), atau PNS.
- Pendaftar tidak boleh memiliki catatan hukuman pidana dengan hukuman penjara lebih dari 2 tahun.
- Pendaftar tidak boleh memiliki jabatan atau peran di partai politik atau terlibat dalam aktivitas politik.
- Pendaftar tidak boleh pernah diberhentikan, baik secara hormat maupun tidak hormat, dari jabatan sebagai pegawai swasta, anggota Kepolisian Negara RI, prajurit TNI, atau PNS.
- Pendaftar harus memenuhi kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan dan jabatan yang diminati.
- Pendaftar harus bersedia ditempatkan di wilayah mana pun di Indonesia atau wilayah lain yang ditentukan oleh instansi.
Baca Juga: 2 Tips Cara Kirim CV Fresh Graduate Tanpa Pengalaman Kerja Tetap Terlihat Profesional
Dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses pendaftaran PPPK Tenaga Teknis meliputi:
- Salinan asli Ijazah dan Surat Tanda Registrasi (STR), atau sertifikat pendukung lainnya, dalam format PDF.
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam format JPEG/JPG.
- Salinan transkrip nilai dalam format PDF.
- Swafoto pendaftar dalam format JPEG/JPG.
- Pas foto dengan latar merah dalam format JPEG/JPG.
- Dokumen pendukung lain dalam format PDF.
Baca Juga: Resep Wingko Babat Semarang Enak dan Empuk, Bisa Jadi Ide Usaha Rumahan Loh
Ini merupakan gambaran tentang jabatan PPPK Tenaga Teknis tahun 2022, serta persyaratan yang diperlukan untuk melamar.
Selain PPPK Tenaga Teknis Anda punya yang berasal dari latar belakang kesehatan bisa cek info PPPK Tenaga Kesehatan di artikel "Berkas dan Syarat Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2023, Berkaca dari Seleksi Sebelumnya"
***