Bareskrim Polri Agendakan Gelar Perkara Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang di Pondok Pesantren Al Zaytun

Ilustrasi | Bareskrim Polri agendakan gelar perkara kasus TPPU di Pondok Pesantren Al Zaytun (Sumber : Screen Shoot Kompas TV)

INFOSEMARANG.COM -- Dalam upaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri telah merencanakan untuk mengagendakan gelar perkara.

Gelar perkara ini dijadwalkan pada pekan ini guna meningkatkan status penanganan kasus tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan, mengungkapkan bahwa langkah ini adalah hasil dari upaya penyidik dalam mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi.

Rencana gelar perkara ini akan diimplementasikan pada hari Rabu, tanggal 16 Agustus 2023.

"Adapun rencana gelar perkara dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 16 Agustus 2023," ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Minta Batu Meteor yang Jatuh Menimpa Rumah Warga Untuk Diteliti, Pemiliknya Malah Jual Pada Bule dengan Harga Ratusan Juta?

Proses Wawancara dan Keterlibatan Saksi

Proses penyidikan telah melibatkan sejumlah saksi yang memiliki peran penting dalam kasus ini.

Dari 40 orang saksi yang diundang, tim penyidik telah berhasil melakukan wawancara dengan 21 orang di antaranya.

Keterangan dari saksi-saksi ini berasal dari pihak pengirim dana serta Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang juga terkait dengan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Pendalaman Informasi dan Kolaborasi dengan Ahli

Selain melakukan wawancara dengan saksi-saksi, penyidik juga mengambil langkah pendalaman informasi melalui konsultasi dengan para ahli.

Ahli-ahli yang terlibat dalam proses ini mencakup ahli yayasan, ahli tindak pidana, dan ahli terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kolaborasi dengan ahli-ahli ini juga mencakup kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sebelumnya, penyidik telah melaksanakan gelar perkara awal pada Rabu, 9 Agustus 2023.

Akan tetapi, dalam gelar perkara tersebut belum diputuskan untuk menaikkan status penanganan perkara dugaan TPPU Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Polisi masih memerlukan keterangan saksi-saksi.

Baca Juga: Mudah! Cara Daftar Akun SSCASN 2023 Secara Online, Ikuti Prosesnya Langkah demi Langkah

Kesimpulan dari Hasil Penyelidikan

Dalam tahap penyelidikan yang sedang berlangsung, penyidik menemukan kesesuaian antara hasil laporan analisis transaksi keuangan dari PPATK dan keterangan yang diberikan oleh Panji Gumilang.

Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, telah mengakui bahwa semua transaksi keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) harus berdasarkan perintahnya sebagai pimpinan.

"Artinya, beliau (Panji Gumilang, red) menyampaikan apa yang disampaikan oleh teman-teman PPATK ada kesesuaian, bahwa rekening pribadi APG (Panji Gumilang) digunakan untuk melakukan operasional terhadap yayasan tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan, Selasa, 8 Agustus lalu.

Dengan perkembangan ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sedang mengusut lebih lanjut dugaan tindak pidana pencucian uang ini.

Penyelidikan ini berdasarkan hasil analisis dari PPATK atas dugaan penggelapan, tindak pidana korupsi, dan pengaduan terkait penyalahgunaan zakat.

Baca Juga: Tambahan Amunisi Dukungan dari Tiga Partai Sekaligus, Prabowo: Tak Ada Campur Tangan Jokowi

Anda mungkin juga tertarik berita kesaksian mantan pengawal Panji Gumilang bongkar pengalaman tidak lazim di Al-Zaytun.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI