Bendera Merah Putih Bisa Jadi Penutup Peti Jenazah Warga? Ini Aturannya

Bendera merah putih bisa jadi penutup peti jenazah warga sipil? Ini aturannya. (Pixabay/Mufidpwt)

INFOSEMARANG.COM -- Apakah bendera merah putih bisa jadi penutup peti jenazah warga sipil? Bendera merah putih Indonesia memiliki beberapa kegunaan atau fungsi, yaitu sebagai tanda perdamaian, tanda berkabung, dan/atau penutup peti atau usungan jenazah.

Bendera merah putih biasanya dikibarkan setiap tanggal 17 Agustus maupun hari-hari besar nasional dan peristiwa lain.

Namun, Anda mungkin pernah melihat jenazah TNI atau anggota kepolisian yang gugur dalam tugas atau berjasa bagi negara.

Baca Juga: Alasan Pengibaran Bendera Merah Putih 17 Agustus Hanya Diiringi Instrumental Indonesia Raya

Lalu, apakah bendera merah putih bisa jadi penutup peti jenazah warga sipil?

Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, bendera negara dapat digunakan dalam tiga hal, yakni:

1. Tanda perdamaian

Hal ini dilakukan apabila terjadi konflik horizontal di wilayah Indonesia.

2. Tanda berkabung

Hal ini dilakukan jika Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.

Baca Juga: Denda Menginjak Bendera Merah Putih Bisa Denda Rp 500 Juta dan 4 Denda Penyalahgunaan Bedera Negara Indonesia

3. Penutup peti atau usungan jenazah

Hal ini dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.

Cara Pemasangan Bendera Merah Putih di Peti Jenazah

Bendera dipasang lurus memanjang pada peti atau usungan jenazah. Adapun bagian yang berwarna merah di atas sebelah kiri badan jenazah.

Setelah digunakan, bendera dapat diberikan kepada pihak keluarga.

Baca Juga: Iseng Kalungkan Bendera ke Leher Anjing, Pria di Bengkalis Terancam 5 Tahun Penjara

Demikian penjelasan, apakah bendera merah putih bisa jadi penutup peti jenazah warga sipil atau tidak. Baca juga soal insiden bendera Indonesia terbalik di Kamboja.

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI