Tahukah kamu jika Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa menjadi agunan pinjaman bank?
INFOSEMARANG.COM - Benar, SK PPPK bisa menjadi agunan atau jaminan pinjaman di bank. Pinjaman ini bisa diajukan oleh PPPK kepada bank tertentu dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
SK PPPK ini bisa dihargai hingga Rp 120 juta. Namun perlu diingat, masa tenornya maksimal hanya 5 tahun.
Baca Juga: Persiapan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2023, Dokumen Umum dan Syarat Khusus yang Harus Disiapkan!
Seperti diketahui, masa kerja PPPK yakni terbatas dengan kontrak kerja 5 tahun. Meski ada kemungkinan jika kontrak kerja akan diperpanjang.
Tabel perhitungan
Jika seorang PPPK meminjam Rp 100 juta dengan masa tenor 5 tahun. Maka cicilan per bulannya Rp 2.075.900.
Jika dihitung, maka total yang dibayarkan dengan pinjaman Rp 100 juta tersebut adalah Rp 124.554.000 sudah termasuk dengan bunga.
Perlu diketahui besaran pinjaman menyesuaikan dengan penghasilan masing-masing PPPK.
Selain pinjaman bank, SK PPPK juga bisa digunakan sebagai jaminan untuk membeli rumah subsidi. PPPK bisa mencari informasi terkait pembelian rumah subsidi di masing-masing daerah.
***