Waduh! 5 Hal Ini Bisa Buat Tenaga Honorer di Blacklist dan Batal Diangkat Jadi PNS atau PPPK Part Time

Ilustrasi | Hal Ini Bisa Buat Tenaga Honorer di Blacklist dan Batal Diangkat Jadi PNS atau PPPK Part Time (Sumber : gurubatta)

INFOSEMARANG.COM -- Seperti yang sudah diketahui bahwa tenaga honorer akan dihapus oleh pemerintah.

Meski demikian, pemerintah pun memastikan bahwa para tenaga honorer saat ini akan diangkat menjadi PPPK secara bertahap.

Beberapa wilayah pun sudah melakukan pengangkatan secara bertahap dengan harapan pada November 2023 nanti semua tenaga honorer yang ada sudah terealisasi untuk diangkat menjadi PNS atau PPPK.

Baca Juga: Segera Cek Alquran, Al Kahfi Ayat 8 Salah Cetak? Simak Cara Gratis Dapatkan Mushaf yang Baru

Guspardi Gaus pun berani menjamin bahwa nantinya tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer Indonesia setelah UU ASN ini disahkan.

DPR dan Pemerintah berkomitmen agar tidak ada PHK terhadap 2,3 juta tenaga honorer yang ada di Indonesia. Nantinya, 2,3 juta tenaga honorer itu akan diakomodir, apakah di ASN PPPK Full Time atau PPPK Part Time,” tegasnya pada Selasa (1/8/2023).

Di sisi lain, tentunya sejumlah aturan formal pun harus dipenuhi demi bisa diangkat menjadi PPPK ini.

Ada pun rencana pengangkatan tenaga honorer ini telah tercantum dalam RUU mengenai Perubahan UU No.5 Tahun 2014 yang mengatur terkait ASN.

Baca Juga: Catat! Ini 6 Rekomendasi Font Estetik di Canva GRATIS, Cek Namanya DI SINI

Syarat Pengangkatan Tenaga Honorer

1. Memiliki SKCK sebagai bukti berkelakukan baik

2. Memiliki ideologi pancasila

3. Bukan merupakan pengurus partai politik

4. Merupakan Warga Negara Indonesia

Baca Juga: Timnas U-23 Indonesia Berangkat ke Thailand untuk Berlaga di Piala AFF U-23 2023, Pertandingan Pertama Lawan Malaysia

5. Tidak berstatus sebagai Polri/TNI

Di sisi lain, tidak menutup kemungkinan bahwa tenaga honorer saat ini pun juga bisa tidak diangkat PPPK.

Tenaga honorer pun berpotensi di blacklist dan batal diangkat menjadi PNS atau PPPK Part Time jika terbukti akan hal-hal berikut.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2023 Jadi Diumumkan 16 Agustus 2023 atau Tidak? Ketahui Rangkaian Kegiatan HUT 78 RI DI SINI

1. Melakukan atau terlibat kejahatan

2. Radikalisme

3. Terorisme

4. LGBT

Baca Juga: Contoh Teks Pidato Sambutan Ketua RT Untuk Malam Tirakatan HUT RI ke 78 Singkat Sesuai Tema

5. Batas usia memang sudah melebihi apa yang tercantum dalam Undang-Undang secara resmi

Untuk itu perlu dipastikan bahwa para tenaga honorer terkait tidak terlibat atau termasuk dalam hal di atas supaya dapat memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS atau PPPK part time.

Lalu, apa bedanya ketika tenagahonorer jadi PPPK part time? Baca selengkapnya pada artikel "Honorer Dihapus Diganti Jadi PPPK Part Time, Apa Bedanya?" ***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI