INFOSEMARANG.COM - Masih terus bergulir, dugaan pelecehan seksual pada finalis Miss Universe Indonesia 2023.
Sebelumnya viral diberitakan, bahwa peserta ajang kecantikan Miss Universe Indonesia 2023 pada tahapan body checking alami pelecehan seksual.
Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum korban yakni finalis Miss Universe Indonsesia bocorkan siapa sosok yang jadi biang kerok body checking yang mengharuskan peserta tanpa busana.
Baca Juga: 7 Dokumen Wajib Seleksi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA, Jangan Sampai Tak Lengkap
Mellisa Anggraeni Menyebut Pemotretan Diinisiasi oleh COO Miss Universe Indonesia
Mellisa Anggraeni mengungkap bahwa pemotretan yang terjadi baru-baru ini diinisiasi oleh Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia.
"COO (Chief Operating Officer), inilah COO," ungkap Mellisa di Kantor Polda Metro Jaya pada hari Senin, 14 Agustus 2023.
Mellisa tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas sosok tersebut, namun dipastikan bahwa itu adalah seorang perempuan.
Mellisa menegaskan bahwa sosok ini akan turut dilaporkan dalam konteks kasus yang sedang berjalan.
"Tentu saja kami akan melaporkannya. Kami akan bekerja sama dengan Polda untuk mengklarifikasi peran individu tersebut. Kami perlu menginvestigasi apakah pernyataan korban ini memiliki kesesuaian dengan fakta," jelasnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengungkap insiden yang melibatkan para finalis Miss Universe Indonesia 2023.
Baca Juga: Maling Kotak Amal di Gayamsari Kena Bogem Mentah dari Warga, Ternyata sudah Beraksi Berulang Kali
Di mana mereka dikenakan pemeriksaan fisik dan difoto dalam keadaan telanjang oleh individu yang tidak memiliki kredensial medis yang sesuai.
"Kejadian tersebut terjadi di area yang cukup terbuka, dan para korban merasa terpaksa untuk melepas pakaian mereka untuk kemudian diambil foto, dan sebagainya. Pemeriksaan ini tidak dilakukan oleh tenaga medis yang memiliki kualifikasi, melainkan oleh individu yang tidak memiliki kapasitas dalam hal tersebut," ungkap Kombes Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Sempat Dibebastugaskan, Widodo Balik Jadi Kepala SMKN 1 Sale Lagi, Ternyata Mutasi Hanya Sementara
Hengki melanjutkan, proses ini juga disaksikan oleh tiga pria serta beberapa saksi lainnya yang berada di lokasi kejadian.
"Menurut keterangan dari pelapor, ada tiga pria dan satu wanita di lokasi tersebut, serta beberapa saksi lainnya," tambahnya.
Menghadapi situasi ini, para korban mengambil langkah untuk melaporkan insiden ini kepada pihak kepolisian.
Laporan dugaan pelecehan ini telah dicatat dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 pada SPKT POLDA METRO JAYA, dengan terlapor yang terkait adalah PT Capella Swastika Karya.
Para korban telah melaporkan tindakan ini dengan mengacu pada Pasal 4, 5, dan 6 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Selain itu, mereka juga merujuk kepada Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang TPKS dalam laporannya.***