INFOSEMARANG.COM - Kelanjutan Karir PNS semakin ketat bicara perihal keberlanjutannya, benarkah bisa berujung pemecatan jika tak memenuhi sejumlah faktor?
Seperti kita ketahui, Pegawai Negeri Sipil atau PNS menjadi salah satu profesi impian sebagian besar masyarakat Indoensia.
Banyak yang menganggap, sebagai seorang PNS kehidupan masa kini dan akan datang lebih terjamin dibandingkan pekerja kantoran biasa.
Baca Juga: Link Siaran Langsung Pengumuman Kenaikan Gaji PNS 16 Agustus 2023, Ini Jadwalnya
Belum lagi, jam kerja PNS tak pernah lewat dari jadwal yang sudah ditentukan dan pekerjaanya disebut-sebut tak melebihi kapasitas.
Namun siapa sangka, kreativitas dan pengembangan diri PNS belakangan dinilai tak mengalami peningkatan sebab terbiasa bekerja di zona nyaman.
Diharapkan mindset PNS akan berubah dengan adanya revisi undang-undang (RUU ASN) yang sudah direncanakan.
Harapan akan berubahnya mindset ASN ini disampaikan langsung secara resmi oleh Alex Denni selaku Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB.
Dikutip dari laman menpan.go.id, nantinya keberlanjutan karir PNS akan ditentukan berdasarkan dua fakor dan tidak boleh lagi adanya ASN dengan prinsip bekerja di zona nyaman.
Kapasitas kinerja dari seorang ASN tentunya akan berdampak terhadap keberlanjutan PNS itu sendiri.
"Spirit dari revisi UU ASN ini adalah bagaimana ASN mulai berpikir hanya akan bertahan menjadi ASN bukan karena status ASN mereka, tapi karena kinerja dan terus mengembangkan kapasitasnya," ujar Alex dalam Uji Publik RUU ASN di Universitas Sam Ratulangi, Manado beberapa waktu lalu.
Jika ingin bertahan, PNS syaratnya harus meningkatkan kapasitas dan kinerja mereka untuk melayani masyarakat.
Baca Juga: Formasi CPNS 2023 Berkurang Dratis, KemenPANRB Akhirnya Berikan Penjelasan Ini
Alex juga menambahkan jika ditemukan PNS yang kinerjanya stagnan atau bahkan memburuk serta malas-malasan maka akan diberikan sanksi sampai dengan pemecatan ASN.
"Ada bab yang menekankan bahwa kinerja sebagai komponen penting yang bisa memberhentikan PNS,"imbuhnya.
Nantinya Alex berharap, pandangan publik yang menganggap PNS tak dapat dipecat bisa berubah dan kinerja ASN terhadap masyarakat akan menjadi lebih baik serta termotivasi.
Baca Juga: 7 Dokumen Wajib Seleksi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA, Jangan Sampai Tak Lengkap
Revisi UU ASN ini tentu saja mengubah cara pandang publik dan harapannya peningkatan kinerja PNS semakin disiplin.