5 Perbedaan Mendasar PNS dan PPPK, Ketahui Sebelum Mendaftar CPNS 2023!

Galuh Prakasa
Selasa 15 Agustus 2023, 12:58 WIB
Ilustrasi | 5 perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK sebagai Aparatur Sipil Negara. (Sumber : Dok. BKN)

Ilustrasi | 5 perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK sebagai Aparatur Sipil Negara. (Sumber : Dok. BKN)

INFOSEMARANG.COM -- Dalam dunia Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS dan PPPK memiliki perbedaan signifikan yang perlu dipahami.

Status kepegawaian dan hak-hak yang dimiliki keduanya berbeda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Mari simak lima hal yang membedakan PNS dan PPPK:

Baca Juga: 10 Ketrampilan yang Harus Dikembangkan Guru agar Sukses dalam Dunia Pendidikan

1. Status Kepegawaian

PNS dan PPPK memiliki status kepegawaian yang berbeda. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan nomor induk pegawai nasional.

Sementara itu, PPPK adalah Pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan perundangan yang berlaku.

2. Hak dan Kewajiban

PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sama dalam melaksanakan tugasnya sebagai ASN. Namun, dalam hal hak, terdapat perbedaan yang perlu diperhatikan.

PNS berhak atas gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, serta perlindungan dan pengembangan kompetensi. PPPK memiliki hak atas gaji, tunjangan, cuti, serta perlindungan dan pengembangan kompetensi.

Berdasarkan Pasal 92 UU ASN, Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum kepada kedua jenis ASN ini.

Baca Juga: Kelanjutan Karir PNS Semakin Ketat! Bisa Dipecat Jika Tak Penuhi 2 Faktor Ini

3. Karir dan Jabatan

Manajemen PNS dan PPPK mengikuti regulasi yang berbeda. PNS tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sementara itu, PPPK diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Perbedaan signifikan dalam manajemen keduanya adalah terkait pangkat, jabatan, pengembangan karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan hari tua.

PNS memiliki peluang pengembangan karir yang lebih beragam, termasuk kemungkinan menduduki jabatan struktural dan fungsional. Sementara PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional.

4. Masa Kerja

Perbedaan lain antara PNS dan PPPK adalah dalam masa kerja. PNS memiliki batas usia pensiun yang berbeda berdasarkan jabatan. yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Sementara PPPK masa kerjanya tergantung pada surat perjanjian kerja yang disepakati. Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Baca Juga: Formasi CPNS 2023 Berkurang Dratis, KemenPANRB Akhirnya Berikan Penjelasan Ini

5. Proses Seleksi

Proses seleksi CPNS dan PPPK memiliki perbedaan dalam persyaratan usia. Untuk CPNS, batas usia adalah 18-35 tahun, sedangkan PPPK memiliki batas usia minimal 20 tahun (59 tahun untuk PPPK Guru).

Selain itu, tahapan seleksi juga berbeda. CPNS mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi, serta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

PPPK mengikuti seleksi dengan materi kompetensi manajerial, teknis, sosial kultural, dan wawancara.

Ketika memahami perbedaan antara PNS dan PPPK, kita harus mengingat bahwa baik PNS maupun PPPK memiliki peran penting dalam melayani masyarakat.

Nilai-nilai dasar menjadi landasan bagi kedua jenis ASN ini dalam menjalankan tugas dengan profesional.

Baca Juga: PSIS Semarang Masuk 4 Besar Klasemen Sementara BRI Liga 1 Usai Menang Telak 4-1 Melawan Dewa United FC

Kamu mungkin juga tertarik link siaran langsung pengumuman kenaikan gaji PNS 16 Agustus 2023.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya27 Maret 2025, 21:38 WIB

Posko Mudik BUMN 2025 Hadir di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Sambut Ribuan Pemudik dari Kalimantan

Ribuan pemudik yang tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, disambut dengan fasilitas layanan gratis dari Posko Mudik Bersama BUMN 2025.
Posko Mudik Bersama BUMN di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan25 Maret 2025, 15:34 WIB

Universitas Semarang Raih Akreditasi Unggul

Akreditasi Unggul pada sebuah perguruan tinggi merupakan simbol bahwa lembaga atau perguruan tersebut sudah memenuhi syarat yang ditetapkan.

USM Raih Akreditasi Unggul.
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya25 Maret 2025, 14:33 WIB

Puncak Penumpang Kereta Api di Daop IV Semarang Diprediksi H-2 Lebaran 2025

Diprediksi jumlah kedatangan penumpang tertinggi selama masa arus mudik akan terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025 atau H-2 dengan jumlah lebih dari 28 ribu penumpang.
Penumpang tiba di Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya22 Maret 2025, 17:35 WIB

Sambut Lebaran 2025, The Park Semarang Hadirkan Atraksi Flying Trapeze dari Rusia, Gratis Untuk Pengunjung

Sambut Lebaran, The Park Semarang kembali mempersembahkan hiburan akrobatik kelas dunia dari Rusia.
The Park Semarang mempersembahkan hiburan akrobatik kelas dunia dari Rusia.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis21 Maret 2025, 16:58 WIB

AXA Mandiri Hadirkan Solusi Perlindungan dan Pelunasan Biaya untuk Ibadah Haji dan Umrah

Asuransi Mabrur Insan Syariah AXA Mandiri menghadirkan solusi perlindungan dan juga perencanaan keuangan ibadah calon jemaah haji dan umrah.
AXA Mandiri meluncurkan Asuransi Mabrur Insan Syariah dalam acara literasi keuangan dan community gathering.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya17 Maret 2025, 23:09 WIB

BAIC Perluas Jaringan, Resmikan Dealer ke-10 di Semarang

Langkah ini menjadi bagian dari strategi ekspansi BAIC untuk memberikan akses lebih luas bagi konsumen di Pulau Jawa, khususnya di Jawa Tengah.
BAIC meresmikan dealer resmi ke-10 di Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya17 Maret 2025, 23:05 WIB

Jangan Tunggu Viral, Lurah dan ASN di Semarang Diminta Peka Terhadap Persoalan Warga

Iswar menyebut sebagai ASN atau birokrat sudah semestinya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Wakil Wali Kota Iswar Aminuddin saat memberikan sambutan di Musrenbang Kecamatan Semarang Selatan. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis13 Maret 2025, 22:36 WIB

Arus Mudik Kapal Laut 2025, DLU Beri Diskon Tiket

Penumpang kapal dari PT Dharma Lautan Utama (DLU) diharapkan membeli tiket jauh-jauh hari agar mendapat harga diskon.
Manajemen DLU dan KSOP Semarang saat jumpa pers. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya11 Maret 2025, 07:45 WIB

Sebanyak 150 Ribu Penumpang Sudah Pesan Tiket Kereta Api di Daop 4 Semarang untuk Angkutan Lebaran 2025

Selama masa Angkutan Lebaran 2025, KAI Daop 4 Semarang menyiapkan sebanyak 535.282 tiket, atau rata-rata 24.331 tiket per hari.
Penumpang KA di stasiun Tawang Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga09 Maret 2025, 10:51 WIB

Dai Kyokushin Karate Indonesia Gelar Silaturahmi Sabuk Hitam dan Paguyuban Kyokushin se Jateng dan DIY

Dai Kyokushin Karate Indonesia ( DKKI ) mengadakan silaturahmi Sabuk Hitam dan Paguyuban Kyokushin se Jateng dan DIY di Hotel Aruss Semarang.
DKKI mengadakan silaturahmi Sabuk Hitam dan Paguyuban Kyokushin se Jateng dan DIY. (Sumber:  | Foto: Sakti)