5 Perbedaan Mendasar PNS dan PPPK, Ketahui Sebelum Mendaftar CPNS 2023!

Galuh Prakasa
Selasa 15 Agustus 2023, 12:58 WIB
Ilustrasi | 5 perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK sebagai Aparatur Sipil Negara. (Sumber : Dok. BKN)

Ilustrasi | 5 perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK sebagai Aparatur Sipil Negara. (Sumber : Dok. BKN)

INFOSEMARANG.COM -- Dalam dunia Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS dan PPPK memiliki perbedaan signifikan yang perlu dipahami.

Status kepegawaian dan hak-hak yang dimiliki keduanya berbeda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Mari simak lima hal yang membedakan PNS dan PPPK:

Baca Juga: 10 Ketrampilan yang Harus Dikembangkan Guru agar Sukses dalam Dunia Pendidikan

1. Status Kepegawaian

PNS dan PPPK memiliki status kepegawaian yang berbeda. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan nomor induk pegawai nasional.

Sementara itu, PPPK adalah Pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan perundangan yang berlaku.

2. Hak dan Kewajiban

PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sama dalam melaksanakan tugasnya sebagai ASN. Namun, dalam hal hak, terdapat perbedaan yang perlu diperhatikan.

PNS berhak atas gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, serta perlindungan dan pengembangan kompetensi. PPPK memiliki hak atas gaji, tunjangan, cuti, serta perlindungan dan pengembangan kompetensi.

Berdasarkan Pasal 92 UU ASN, Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum kepada kedua jenis ASN ini.

Baca Juga: Kelanjutan Karir PNS Semakin Ketat! Bisa Dipecat Jika Tak Penuhi 2 Faktor Ini

3. Karir dan Jabatan

Manajemen PNS dan PPPK mengikuti regulasi yang berbeda. PNS tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sementara itu, PPPK diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Perbedaan signifikan dalam manajemen keduanya adalah terkait pangkat, jabatan, pengembangan karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan hari tua.

PNS memiliki peluang pengembangan karir yang lebih beragam, termasuk kemungkinan menduduki jabatan struktural dan fungsional. Sementara PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional.

4. Masa Kerja

Perbedaan lain antara PNS dan PPPK adalah dalam masa kerja. PNS memiliki batas usia pensiun yang berbeda berdasarkan jabatan. yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Sementara PPPK masa kerjanya tergantung pada surat perjanjian kerja yang disepakati. Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Baca Juga: Formasi CPNS 2023 Berkurang Dratis, KemenPANRB Akhirnya Berikan Penjelasan Ini

5. Proses Seleksi

Proses seleksi CPNS dan PPPK memiliki perbedaan dalam persyaratan usia. Untuk CPNS, batas usia adalah 18-35 tahun, sedangkan PPPK memiliki batas usia minimal 20 tahun (59 tahun untuk PPPK Guru).

Selain itu, tahapan seleksi juga berbeda. CPNS mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi, serta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

PPPK mengikuti seleksi dengan materi kompetensi manajerial, teknis, sosial kultural, dan wawancara.

Ketika memahami perbedaan antara PNS dan PPPK, kita harus mengingat bahwa baik PNS maupun PPPK memiliki peran penting dalam melayani masyarakat.

Nilai-nilai dasar menjadi landasan bagi kedua jenis ASN ini dalam menjalankan tugas dengan profesional.

Baca Juga: PSIS Semarang Masuk 4 Besar Klasemen Sementara BRI Liga 1 Usai Menang Telak 4-1 Melawan Dewa United FC

Kamu mungkin juga tertarik link siaran langsung pengumuman kenaikan gaji PNS 16 Agustus 2023.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya21 April 2025, 19:08 WIB

Momen Hari Kartini, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa

Penghargaan diberikan kepada para pemimpin perempuan yang memiliki kekuatan karakter dan menginspirasi banyak perempuan lainnya.
Wali Kota Semarang menerima penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2025 kategori Puspa Adidaya. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya18 April 2025, 05:54 WIB

Wali Kota Semarang Terus Dorong Sekolah Swasta Serahkan Ijazah Siswa yang Tertahan Karena Nunggak SPP

Agustina mengapresiasi 37 sekolah swasta mulai jenjang TK, SD hingga SMP yang sudah melakukan deklarasi dan menyerahkan ijazah tanpa meminta pembayaran tunggakan.
Agustina, Wali Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya16 April 2025, 18:20 WIB

Wali Kota Semarang Agustina Beri Respon Cepat Aduan Masyarakat

Salah satunya yaitu keluhan tentang jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Kecamatan Gunungpati.
Penanganan jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Gunungpati. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya13 April 2025, 09:50 WIB

Gandeng Pokdarwis dan Desa Wisata, Agustina Wali Kota Semarang Rencanakan Musrenbang Pariwisata

Musrenbang pariwisata perlu dilakukan agar pengembangan desa wisata dapat dirancang secara khusus dan partisipatif.
Sesaji Rewanda di Goa Kreo, Gunungpati (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya10 April 2025, 16:27 WIB

Pemerintah Kota Semarang Kembali Gelar Prosesi Sesaji Rewanda

Selama pembagian gunungan, semua yang hadir, termasuk para monyet, bergabung dalam perayaan ini.
Perayaan Sesaji Rewanda di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya09 April 2025, 17:08 WIB

Wali kota Semarang Hadirkan Kanal Aduan Lapor Semar Solusi AWP

Wali kota Semarang hadirkan kanal pengaduan bagi masyarakat yang lebih representatif melalui Lapor Semar Solusi AWP.
Wali kota Semarang hadirkan kanal pengaduan bagi masyarakat. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan09 April 2025, 13:40 WIB

Unnes Bangun Gedung Kuliah dan Laboratorium Baru, Telan Rp 120 Miliar

Gedung setinggi delapan lantai ini dirancang sebagai ruang kuliah, laboratorium, dan ruang pertemuan yang representatif, dengan total luas lantai mencapai 16.170 meter persegi.
Rencana Pembangunan Gedung Baru Unnes. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya08 April 2025, 19:10 WIB

Kuatkan Semangat Membangun, Agustina Wali kota Semarang Silaturrahmi ke Para Mantan Wali Kota

Agustina menyambangi sejumlah tokoh yang pernah memimpin Kota Semarang, di antaranya Hendrar Prihadi, Soemarmo Hadi Saputro, dan Sukawi Sutarip.
Wali Kota Semarang bersama jajaran pimpinan OPD bersilaturahmi dengan para Wali Kota Semarang terdahulu. 
 (Sumber:  | Foto: sakti)
Semarang Raya27 Maret 2025, 21:38 WIB

Posko Mudik BUMN 2025 Hadir di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Sambut Ribuan Pemudik dari Kalimantan

Ribuan pemudik yang tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, disambut dengan fasilitas layanan gratis dari Posko Mudik Bersama BUMN 2025.
Posko Mudik Bersama BUMN di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan25 Maret 2025, 15:34 WIB

Universitas Semarang Raih Akreditasi Unggul

Akreditasi Unggul pada sebuah perguruan tinggi merupakan simbol bahwa lembaga atau perguruan tersebut sudah memenuhi syarat yang ditetapkan.

USM Raih Akreditasi Unggul.
 (Sumber:  | Foto: dok.)