INFOSEMARANG.COM - Seorang lelaki berusia 35 tahun yang dikenal sebagai Andhy Santoso telah ditangkap oleh tim Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang.
Dia merupakan pelaku yang terlibat dalam aksi pelecehan seksual di tempat umum dan melakukan begal payudara pada anak di bawah umur, terjadi di Semarang Timur.
Pengakuan mengejutkan dari tersangka ini telah terungkap tindakannya melakukan begal payudara bukan kali pertama di lakukan.
Baca Juga: 3 Skenario Urai Kemacetan di Simpang Kalibanteng Semarang, Bakal Efektif?
Aksi begal payudara terakhir, mengakibatkan penangkapan Andhy itu terjadi pada tanggal 4 Agustus 2023 di Jalan Sidorejo, Semarang Timur.
Saat itu, dia mendapati seorang siswi berusia 15 tahun yang tengah berjalan sendiri di sana.
Andhy, tengah kendaraan bermotor, mengambil langkah kontroversial dengan meremas bagian payudara korban menggunakan tangan kirinya.
Baca Juga: Bocoran Kisi-kisi Tes Intelegensia Umum atau TIU SKD CPNS 2023, Yuk Pelajari
Setelah melakukan aksi tersebut, ia segera melarikan diri sambil meninggalkan korban yang berteriak histeris.
Keterangan ini diberikan oleh Andhy ketika dia berada di kantor Polrestabes Semarang pada hari Senin (14/8/2023).
Penangkapan Andhy akhirnya dapat terealisasi berkat keberanian korban yang menyampaikan pengalamannya melalui media sosial, serta foto pelaku yang terabadikan bersama sepeda motornya.
Melansir instagram @resmob_polrestabessemarang, ternyata, pelaku tidak menyadari bahwa aksinya telah terekam oleh kamera CCTV.
"Saya berusaha melarikan diri dan berhasil menghindar, sementara korban kehilangan jejak saya. Namun, saya kemudian menyadari bahwa saya tertangkap kamera CCTV. Saya tidak menyadari bahwa korban masih di bawah umur," ungkap Andhy
Tidak hanya itu, terungkap juga bahwa Andhy sebelumnya telah melakukan tindakan serupa di wilayah Supriyadi, Semarang.
Namun, kali ini korbannya adalah seorang wanita dewasa. Dia mengakui bahwa setelah melakukan tindakan tersebut, ia kembali ke rumah dan melakukan on*ni.
"Pernah di Supriyadi Kalicari. Itu (korban) sudah dewasa. Pulang ke rumah terus onani," kata Andhy.
Ketika ditanya tentang motif di balik perilaku buruknya, Andhy mengungkapkan bahwa ia sering terpapar konten pornografi sebelum menikah.
Baca Juga: 2 Kuliner di Semarang yang Dicicipi Azriel Hermansyah Anak Krisdayanti, Buka sampai Tengah Malam
Tak hanya itu, akhir-akhir ini, sepengakuan Andhy hubungan intim dengan istrinya menemui hambatan, yang membuatnya frustrasi.
"Enggak dikasih jatah," katanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap hanya dalam waktu satu hari setelah kejadian.
Sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan oleh pelaku dalam aksi tersebut, berhasil diamankan.
Baca Juga: Sedang Heboh! Ini Tips Menang Main Shopee Cocoki dan Link Game Permainannya
Andhy saat ini dihadapkan pada Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," kata Donny.***