INFOSEMARANG.COM -- Berita gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa gaji PNS akan mengalami peningkatan sebesar 8 persen pada 2024 mendatang.
Kenaikan ini akan diberlakukan untuk PNS di berbagai tingkatan, baik di Pusat maupun Daerah, termasuk TNI dan Polri.
Namun, bukan hanya PNS yang mendapat sentuhan positif ini. Pensiunan juga akan merasakan manfaatnya dengan kenaikan gaji sebesar 12 persen.
Baca Juga: 18 Agustus 2023, Berlaku Sistem Satu Arah di Jl Veteran, Jl Kariadi dan Jl Kyai Saleh Semarang
Keputusan ini diambil dengan harapan bahwa kenaikan gaji akan membawa dampak positif terhadap kinerja PNS, pertumbuhan ekonomi, dan pembangunan nasional secara keseluruhan.
Tak hanya itu, Presiden juga menegaskan bahwa kenaikan gaji ini memiliki tujuan lebih dalam.
Ini adalah salah satu bentuk upaya untuk memperbaiki kesejahteraan, tunjangan, serta remunerasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang sekarang ditentukan berdasarkan performa dan produktivitas mereka.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah,TNI,Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi saat menyampaikan Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangannya di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023.
Beliau menambahkan, "Diharapkan dapat meningkatakan kinerja, transformasi, dan akselerasi pembangunan nasional."
Sebelum pengumuman ini dilakukan, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah memberi petunjuk bahwa Presiden Joko Widodo akan mengungkapkan rencana kenaikan gaji PNS ini ketika beliau menyampaikan nota keuangan serta rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara.
"Insya Allah sedang digodok dengan bapak presiden, beliau sedang mempertimbangkan dan nanti beliau yang akan mengumumkan pada RUU APBN,” kata Sri Mulyani pada Selasa, 1 Agustus 2023 lalu.
Sebagai informasi penting, gaji pegawai negeri sipil memiliki variasi berdasarkan golongan pada tahun 2019. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 memuat rentang besaran gaji berikut:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 — Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 — Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 — Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 — Rp 2.686.500
Baca Juga: Bocoran iPhone SE 4, Tampilannya Bakal Mirip iPhone 14 dengan Satu Kamera Belakang Saja
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 — Rp 3.373.000
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 — Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 — Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 — Rp 3.820.000
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 — Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 — Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 — Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 — Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 — Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 — Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 — Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 — Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 — Rp 5.901.200.
Dengan langkah kenaikan gaji yang tegas ini, diharapkan PNS dan pensiunan akan semakin termotivasi dalam mendukung pembangunan dan kemajuan bangsa, sambil menikmati kesejahteraan yang lebih baik.
Baca Juga: LAGI! Komdis PSSI Kirim Surat ke PSIS Semarang, Kali Ini Giliran Pelatih Gilbert Agius Kena Tegur
Anda mungkin juga tertarik membaca 4 jurusan yang populer dan punya prospek kerja menjanjikan di Indonesia.***