Heboh DEMA UIN Surakarta Paksa Maba Daftar Pinjol, Masih Ingat Kasus 121 Mahasiswa IPB Terjerat Hutang Miliaran?

Heboh maba UIN Surakarta dipaksa daftar Pinjol, (Sumber : Kiriman Kelvin Haryanto)

INFOSEMARANG.COM - Kasus mahasiswa baru (maba) dipaksa daftar pinjaman online oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN RM Said Surakarta menghebohkan media sosial dan media nasional.

Sebab, dari hasil laporan yang beredar, panitia melakukan kerjasama dengan perusahaan pinjol.

Imbas dari kasus tersebut, kini Ayuk Latifah selaku ketua DEMA UIN Surakarta dicopot, dan kegiatan organisasi tersebut dibekukan pihak Rektorat.

Baca Juga: 10 Tips untuk Introvert agar Sukses dan Nyaman di Tempat Kerja, Pertama Jangan Salahkan Keadaanmu!

Pinjol Pernah Jerat Mahasiswa IPB

Kasus pinjol menjerat mahasiswa bukan kali pertama terjadi.

Belakangan, banyak kejahatan terjadi yang dilatarbelakangi terjerat hutang pinjol.

Contohnya, kasus pembunuhan junior oleh senior di Universitas Indonesia, pelaku mengungkap salah satu motifnya lantaran frustasi terjerat hutang pinjol puluhan juta.

Tak hanya itu, jika Anda ingat, pada Desember tahun 2022, sebanyak 121 mahasiswa IPB terjerat hutang pinjol dengan nominal fantastis, capai Rp 2,1 Miliar.

Baca Juga: Bocoran Jenjang Karier PNS, Asal Lulusan SD, SMP, SMA hingga S3

Melansir Antara, modus pelaku penipuan terhadap para mahasiswa IPB itu adalah tawaran kerjasama sposorship dengan dalih usaha penjualan daring sistem affiliasi di e-commerce milik pelaku.

Diketahui, pelaku penipuan ini melakukan langkah negosiasi, mereka menawarkan komisi 10 persen untuk transaksi pada setiap korban.

Pelaku tersebut kemudian meminta agar para korban membeli barang di toko e-commerce miliknya.

Baca Juga: 10 Ketrampilan Teknis untuk Usaha Sampingan dengan Pendapatan Menggiurkan, Pelajari Salah Satunya: Finansial Aman

Tergiur, mereka yang tidak memiliki uang dipaksa untuk meminjam mahasiswa mengajukan pinjol.

Nahas, saat para korban ini melakukan pembelian, barang yang dimaksud tak kunjung dikirim, dan dipastikan sebagai transaksi fiktif.

Saat kasus ini mencuat, berdasarkan laporan, terdapat empat aplikasi pinjol yang memimjamkan uang kepada 121 mahasiswa IPB tersebut.

Baca Juga: Kualitas Udara Buruk, Ibukota Akan Terapkan WFH dan PJJ Lagi, Mulai Kapan?

Alih-alih mendapatkan untung dari komisi, para mahasiswa justru buntung dan merugi.

Mereka dikejar-kejar debt collector atau penagih hutan pinjol hingga akhirnya melapor ke polisi.

Dari hasil pengusutan pihak IPB, bentuk adanya kerjasama dengan pelaku penipu lantaran para korban tengah mencari dana kegiatan.

Kasus ini viral dan melibatkan pihak berwenang hingga pihak OJK Bogor.

Akhirnya 4 aplikasi yang memberi pinjol pada 121 mahasiswa ini memberikan keringanan pembayaran.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI