INFOSEMARANG.COM -- Setelah Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) melaporkan YouTuber Oklin Fia ke Polres Metro Jakarta Pusat kini giliran Umi Pipik dan Marissya Icha melaporkannya ke Bareskrim Polri.
Umi Pipik dan Marissya Icha didampingi kuasa hukumnya telah mengajukan laporan terhadap YouTuber Oklin Fia ke Bagian Reserse Kriminal Polri, atas dugaan pelanggaran hukum terkait isu pornografi dan Kesusilaan.
Laporan diterima dengan nomor register LP/B/253/VII/2023/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 16 Agustus 2023, menandakan diterimanya laporan tersebut oleh Sentral Penerimaan Laporan Kepolisian (SPKT) Bagian Reserse Kriminal Polri.
Baca Juga: Kecelakaan di Tanjakan Silayur, Truk Muatan Alami Rem Blong hingga Terabas Median Jalan
Sebelumnya, laporan dari PB SEMMI juga telah diterima dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT Polres Metro Jakpus/Podla Metro Jaya, dengan dasar hukum Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Raudhah Mariyah, kuasa hukum Umi Pipik, setelah melaporkan kasus tersebut pada Rabu, 16 Agustus 2023 malam, menyatakan bahwa laporan ini didasarkan pada keprihatinan masyarakat, khususnya umat Muslim.
"Alhamdulillah hari ini diterima laporannya dengan Pasal ada Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE, Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 10 Undang-Undang Pornografi," ucap Raudhan dikutip dari Antara, Kamis, 17 Agustus 2023.
Raudhah mengungkapkan bahwa laporan ini berfungsi sebagai langkah preventif, dimana harapannya adalah agar kejadian serupa tidak terulang kembali, karena dapat mempengaruhi moralitas bangsa dan berpotensi dicontoh oleh individu lain.
Baca Juga: Sepi Peminat, 4 Beasiswa S2 dan S3 Australia Ini Dapat Uang Saku Ratusan Juta Rupiah
Raudhah menjelaskan bahwa sejak beredarnya video kontroversial, Oklin Fia terus mempublikasikan materi yang tidak mencerminkan penyesalan, bahkan dengan berani mengajak pihak lain untuk melaporkannya.
Sementara itu, Umi Pipik mengungkapkan bahwa dirinya bukan hanya mewakili diri sendiri, tetapi juga segenap teman-teman figur publik serta umat Muslim yang merasa prihatin akan konten-konten yang dihasilkan oleh Oklin Fia.
"Sebenarnya ini titipan teman-teman publik figur juga, tapi tidak perlu saya sebutkan namanya," ujar Umi Pipik.
Sementara itu, Marissya Icha melalui akun instagramnya menulis alasan dirinya melaporkan Oklin Fia ke Bareskrim Polri.
Baca Juga: Banyak Formasi CPNS 2023 yang Bisa Dilamar 7 Jurusan Kuliah Ini, Cek Apa Pilihanmu Termasuk?
"Bismillah, Atas ijin Allah , permintaan bnyak nya teman teman terdekat mengubungi saya untuk Melaporkan seseorang ber inisial OF , yang menjilat ice cream dengan cara tidak sepantasnya di depan kelamin Pria . yang kami semua Anggap telah melecehkan Agama kami, perbuatan melanggar keasusilaan, dan penodaan Agama.
Perbuatan yang sangat tidak ber adab dan berpotensi merusak Moralitas Bangsa , dan kami khawatir banyak di benarkan dan di ikuti oleh anak anak bangsa kita kalau tidak segera di Tindak lanjuti .
Setelah beberapa hari saya konsultasikan ke pihak yg berwajib , hari ini saya dan @_ummi_pipik_ di bantu oleh Kuasa Hukum kami @raudhahmariyah & @ramzybaabud memutuskan untuk Melaporkan perihal masalah ini yang sudah sangat meresahkan dan juga bnyak nya dukungan teman teman di sosial Media.
Alhamdulilah, hari ini Laporan Polisi kami telah di terima di Bareskrim Mabes Polri."
Kamu mungkin juga tertarik membaca profil Oklin Fia, influencer hits asal Medan.***