Jadwal Pengesahan RUU ASN dan Perubahan Nasib Honorer, PNS, dan PPPK

Berikut ini adalah jadwal pengesahan RUU ASN dan perubahan bagi Nasib Honorer, PNS, dan PPPK. (Sumber : sscasn.bkn.go.id)

INFOSEMARANG.COM -- RUU ASN adalah singkatan dari Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. RUU ASN merupakan salah satu dari 11 RUU Prioritas yang akan dibahas oleh DPR RI pada tahun 2023.

RUU ASN ini diusulkan oleh pemerintah untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

RUU ASN ini berisi mengenai pengaturan mengenai aparatur sipil negara (ASN), yang meliputi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan pejabat negara.

Baca Juga: 7 Tahapan Seleksi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA, Jangan sampai Lupa Password Akun SSCASN

RUU ASN ini juga mengatur mengenai sistem merit, pengembangan kompetensi, kesejahteraan, dan perlindungan ASN.

RUU ASN ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas ASN, sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat.

RUU ASN ini diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, dan akuntabel.

Baca Juga: Mudah! Cara Daftar Akun SSCASN 2023 Secara Online, Ikuti Prosesnya Langkah demi Langkah

Adapun RUU ASN sudah dilakukan uji publik di beberapa daerah di Indonesia. Uji publik tersebut melibatkan berbagai pihak untuk menampung usulan dan masukan atas perbaikan manajemen ASN agar terwujudnya birokrasi yang profesional.

Kapan RUU ASN Disahkan?

Hingga kini, belum ada kabar pasti mengenai pengesahan RUU ASN.

Namun, dalam rilis DPR RI pada 24 Juli 2023, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memperkirakan RUU akan selesai diproses pada pertengahan Agustus 2023.

"RUU ASN Insyaallah ini tinggal menunggu masuk masa sidang, sudah selesai kemarin (dibahas) di tingkat Panja, tinggal nanti pembahasan tingkat I dengan pemerintah kemudian langsung mudah-mudahan di awal masa sidang nanti di pertengahan Agustus kita mulai. Mungkin minggu ke-3 sudah selesai,” ujarnya.

Selain itu, Komisi II memastikan tidak ada pemberhentian tenaga honorer.

Dia juga memastikan tidak akan ada pengurangan honor.

Ketiga, solusi penyelesaiannya masih dicari agar tidak menambah beban anggaran baru.

Baca Juga: 8 Cara Buat Akun SSCASN CPNS dan PPPK 2023 di sscasn.bkn.go.id, Siapkan Berkas-berkas Ini!

Adapun tenaga honorer akan diakomodasi dalam kategori PPPK Penuh dan PPPK Paruh Waktu. Jangan lupa untuk baca 5 Doa Pembuka Rezeki.

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI