INFOSEMARANG.COM - Kementerian Agama (Kemenag) dikabarkan akan menerima penambahan formasi sebanyak 9.218 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Teknis atau Tenaga Teknis.
Pengumuman ini berasal dari keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB).
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Profesor H. Nizar Ali, menguatkan informasi ini dalam laporannya kepada Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), saat upacara pelantikan 29.069 PPPK.
Baca Juga: 10 Ide Usaha Sampingan yang Menjanjikan, Auto Cuan Bisa Kerja Dari Rumah
Acara ini diadakan di Auditorium HM Rasjidi Gedung Kemenag, Jalan MH Thamrin Nomor 6, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (15/08/2023).
Menurut Profesor Nizar Ali,tambahan formasi tersebut telah diatur.
"Penambahan posisi tersebut diatur dalam keputusan Menpan RB Nomor 571 Tahun 2023 mengenai Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis dalam Pengadaan PPPK Formasi tahun 2022," seperti yang dikutip Infosemarang.com dari NU Online.
Baca Juga: Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia Piala AFF U-23 2023, Garuda Muda Siap 100 Persen
Karena itu, pihak Kementerian Agama terus bekerja sama secara erat dengan Kemen PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melanjutkan keputusan ini.
"Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan posisi yang masih kosong. Kementerian Agama diharapkan akan menerima penambahan 9.218 posisi PPPK. Target kami adalah menyelesaikan proses validasi dan verifikasi bersama Kemenpan RB dan BKN pada akhir bulan ini," tegasnya.
Proses perekrutan PPPK di Kemenag telah dimulai sejak Desember 2022 sebagai tindak lanjut dari Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Secara keseluruhan, Kemenag diberikan alokasi sebanyak 49.549 formasi PPPK.
"Selain itu, Kemenag juga sedang mempersiapkan pembukaan posisi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2023. Sesuai dengan keputusan Kemenpan RB tentang penetapan kebutuhan pegawai, Kemenag akan mendapatkan sebanyak 4.125 posisi pegawai," jelas Profesor Nizar.
Dalam wawancara terpisah, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, HM Nurudin Sulaiman, menjelaskan bahwa penambahan posisi ini ditujukan bagi mereka yang tidak lulus ujian PPPK karena banyaknya posisi yang kosong.
Baca Juga: Sirkuit Mandalika Menelan Korban Jiwa, Pembalap Muda ARRC Haruki Moguchi Meninggal Dunia
Kemudian, Kemenpan RB memutuskan untuk menurunkan nilai ambang batas (passing grade) secara nasional.
"Kami akan menerima penambahan 9.200 PPPK, karena memang ada banyak posisi yang belum terisi. Keputusan ini telah diambil oleh Men PAN-RB dan telah disampaikan kepada Kemenag. Terutama, posisi-posisi jabatan kritikal, terutama jabatan fungsional teknis, memiliki tingkat kelulusan yang relatif rendah," ungkapnya.
Baca Juga: MotoGP Austria 2023, Link Live Streaming Disiarkan di Trans7, Race Minggu 20 Agustus 2023 Malam
"Ihwalnya hanya sekitar 15-30 persen. Oleh karena itu, ini merupakan kabar baik, karena jika dari kuota 49.000 hanya 29.000 yang terisi, kemudian dengan tambahan 9.200, maka totalnya akan menjadi sekitar 38 ribu lebih," lanjut Nurudin.
Nurudin Sulaiman, yang berasal dari Banyuwangi, menambahkan bahwa para pegawai honorer yang tidak lulus ujian PPPK sudah bekerja lama di Kemenag.
"Kami menargetkan untuk menyelesaikannya pada akhir bulan Agustus ini," tandasnya.
Baca Juga: Tips Bisnis Pemula: Jual Es Krim Sehari Dapat Rp 1 Juta, Sebulan Penghasilan Rp 30 Juta?
Doktor lulusan Universitas Indonesia ini menegaskan bahwa pada sore harinya, mereka akan segera berkoordinasi dengan Kemenpan RB untuk memastikan tidak ada kesalahan. Ini karena ada ketentuan-ketentuan terkait persyaratan kelulusan PPPK.
"Detail lebih lanjut dapat ditemukan dalam Keputusan Men PAN-RB mengenai kriteria-kriteria yang bisa diakui dan dioptimalkan," tutupnya.***