INFOSEMARANG.COM - Kementerian Agama atau Kemenag diberitakan bakal membuka formasi tambahan sebanyak 9.218 formasi jabatan fungsional teknis atau PPPK Tenaga Teknis di seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.
Hal tersebut dilakukan Kemenag menyusul aturan terbaru di tahun 2023.
Diatur dalam keputusan Menpan RB Nomor 571 Tahun 2023 mengenai Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis.
Baca Juga: Loker Semarang, Tiga Peluang Karir Menarik dari Technician, Mekanik Mobil, dan Dokter Hewan
Tujuan penambahan formasi ini disinyalir untuk mengoptimalkan posisi yang masih belum terisi.
Pada tahun 2022 lalu Kemenag telah membuka prekrutan PPPK dengan alokasi sebanyak 49.549 formasi.
Namun demikian, formasi PPPK Tenaga Teknis memiliki tingkat kelulusan yang relatif rendah.
Baca Juga: Dampak Buruk Mencoba Tester Make Up yang Jarang Diketahui
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, HM Nurudin Sulaiman, menjelaskan bahwa penambahan posisi ini ditujukan bagi mereka yang tidak lulus ujian PPPK.
Imbasnya kini pemerintah merombak aturan rekrutmen PPPK Tenaga Teknis dengan menurunkan nilai ambang batas (passing grade) secara nasional.
Lantas siapa saja yang bisa mengikuti rekrutmen CPNS 2023 untuk formasi PPPK Tenaga Teknis di Kemenag?
Dirangkum dari informasi seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemenag tahun 2022, ada tiga kriteria, berikut perjelasaannya.
Kriteria-kriteria ini membantu memastikan bahwa pelamar yang berhasil dipilih sesuai dengan persyaratan dan pengalaman yang relevan dengan jabatan yang dilamar. Berikut adalah rincian dari tiga kriteria seleksi tersebut:
Tiga Kriteria Seleksi PPPK di Kemenag
1. Kriteria Eks-Tenaga Honorer Kategori II (Eks-THK II)
Kriteria pertama adalah untuk pelamar yang sebelumnya telah menjadi tenaga honorer kategori II (Eks-THK II).
Baca Juga: Resep Nasi Ayam Semarang Anti Gagal, Gurihnya Dijamin Pas!
Para pelamar dalam kategori ini harus terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memiliki kartu peserta ujian tahun 2021.
Selain itu, mereka juga diharapkan masih aktif bekerja di Kementerian Agama hingga periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.
2. Kriteria Pelamar Non-ASN Kementerian Agama
Kriteria kedua diperuntukkan bagi pelamar yang bukan merupakan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Agama.
Baca Juga: Harga Pesawat yang Jatuh di Jalan Tol Malaysia Hampir Rp 30 Triliun?
Pelamar dalam kategori ini diwajibkan memiliki pengalaman yang relevan dengan bidang kerja yang sesuai dengan jabatan fungsional yang dilamar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, mereka harus masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK 2023.
3. Kriteria Pelamar Lainnya:
Kriteria ketiga mencakup pelamar yang tidak termasuk dalam kategori 1 dan 2 di atas.
Baca Juga: Hard Skill dan Soft Skill yang Perlu Dikuasai Desainer Grafis untuk Sukses dalam Karier
Para pelamar dalam kategori ini juga diharuskan memiliki pengalaman yang relevan dengan bidang kerja yang sesuai dengan jabatan fungsional yang dilamar, sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Itulah tiga kriteria penting agar bisa mengikuti PPPK Tenaga Teknis di Kemenag.***