Tanggapan Kejagung Soal JPU Tuntut Restitusi Rp 120 Miliar ke Mario Dandy, Shane Lukas, dan Anak AG

Tanggapan Kejagung soal JPU tuntut Restitusi Rp 120 Miliar ke Mario Dandy. (Sumber : PMJNews/Fajar)

INFOSEMARANG.COM -- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, menggarisbawahi pentingnya restitusi sebagai hak konstitusional bagi korban.

Kendati belum ada peraturan eksplisit yang mengatur restitusi dapat diganti dengan pidana penjara, Ketut Sumedana menyatakan perlunya terobosan hukum untuk melindungi korban dan masyarakat.

"Jadi begini, Penuntut Umum ini harus bisa membuat satu terobosan hukum untuk kepentingan perlindungan terhadap korban dan masyarakat," kata Ketut Sumedana dikutip dari PMJNews, Jumat, 18 Agustus 2023.

Baca Juga: Cegah Kebakaran, Ini 7 Imbauan Nelayan Pemilik Kapal yang Berlabuh di Dermaga Perairan Semarang

Ketut menerangkan pengganti uang restitusi dan kompensasi sebenarnya sudah diatur dalam putusan dan peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kompensasi dan Restitusi untuk Korban Tindak Pidana.

Dalam kasus Mario Dandy, tuntutan restitusi senilai Rp 120 miliar tidak hanya mencakup kerugian materiil yang diajukan oleh keluarga korban, tetapi juga kerugian imateriil, kerugian di masa depan, serta perlindungan hak korban.

Analisis Tuntutan

Ketut menjelaskan bahwa jumlah tuntutan sebesar Rp 120 miliar kepada Mario Dandy tidak sebanding dengan rincian kerugian materiil yang telah diajukan oleh keluarga korban.

Tuntutan ini mencakup kerugian yang diakibatkan secara materiil dan imateriil, serta kerugian yang mungkin timbul di masa mendatang.

Baca Juga: Tambah 9.218 Formasi, Ini Tiga Kriteria Penting Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemenag di CPNS 2023, CATAT!

"Ini khusus mengenai Mario Dandy ini sudah ada hasil daripada kerugian-kerugian yang diderita oleh korban, sebagaimana diajukan oleh keluarga korban, rinciannya itu memang tidak sebesar tuntutan," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa terdakwa Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua Pangondian, dan anak AG harus membayar restitusi atau ganti rugi kepada Cristalino David Ozora senilai Rp 120 miliar.

Hal tersebut termaktub dalam amar tuntutan dalam persidangan Penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 15 Agustus 2023.

“Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restitusi kepada anak korban David Ozora sebesar Rp120.388.911.030 (120 miliar),” ujar Jaksa Hafiz Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.

Jaksa Hafiz Kurniawan, yang menjadi penuntut dalam kasus ini, menjelaskan bahwa jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar, mereka akan dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara selama 7 tahun.

Implikasinya, sanksi pidana menjadi alternatif jika kewajiban restitusi tidak dapat terpenuhi secara finansial.

Baca Juga: 12 Keterampilan Utama yang Diperlukan Seorang Digital Marketer untuk Mengembangkan Kariernya

Kamu mungkin juga tertarik membaca jelang sidang tuntutan Mario Dandy, Pengacara David Ozora harapkan hal ini.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI