Daftar Besaran Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen Berdasarkan Golongan, Tambah Sekitar Rp 200 - 400 Ribu per Bulan

Ilustrasi | Nominal gaji PNS berdasarkan golongan setelah naik 8 persen. Kenaikan gaji mulai diterapkan 2024. (Sumber : Kominfo.go.id)

INFOSEMARANG.COM -- Kabar gembira dari istana negara, Presiden Joko Widodo baru saja membuat kejutan manis untuk para abdi negara, alias pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, dan juga anggota Polri.

Gaji para PNS, anggota TNI, dan juga Polri bakal naik sebesar 8 persen. Bukan hanya yang masih aktif yang dapat bonus, gaji pensiunan juga naik sebanyak 12 persen.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Presiden Jokowi saat menyampaikan Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangannya di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023.

Baca Juga: Merayakan Setiap Langkah, 10 Contoh Self Reward untuk Meningkatkan Motivasi dan Perkembangan Diri

Tentu saja, dengan gaji naik 8 persen, kantong para PNS bakal makin berisi. Gapok PNS, TNI, dan Polri bisa bertambah sekitar 200 ribu sampai 400 ribu rupiah per bulan.

Kenaikan Gaji PNS Berdasarkan Golongan

Nah, untuk yang penasaran dengan nominal gaji PNS di tahun 2024 nanti, berikut ini perkiraan kenaikan gaji PNS sesuai golongan. Dari golongan I/a sampai IV/e.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan I/a : Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664
- Golongan I/b : Rp 1.840.860 – Rp 2.670.732
- Golongan I/c : Rp 1.918.728 – Rp 2.577.500
- Golongan I/d : Rp 1.851.800 – Rp 2.901.420

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan II/a : Rp 2.183.976 – Rp 3.643.488
- Golongan II/b : Rp 2.385.072 – Rp 3.797.604
- Golongan II/c : Rp 2.485.944 – Rp 3.958.200
- Golongan II/d : Rp 2.591.136 – Rp 4.125.600

Baca Juga: Live Streaming Indonesia vs Timor Leste, Wajib Menang demi Harapan Lolos Semifinal Piala AFF U-23 2023

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan III/a : Rp 2.785.752 – Rp 4.575.312
- Golongan III/b : Rp 2.903.580 – Rp 4.768.848
- Golongan III/c : Rp 3.026.484 – Rp 4.970.592
- Golongan III/d : Rp 3.154.464 – Rp 5.180.760

Golongan IV (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IVa: Rp 3.287.844 – Rp 5.400.000
- Golongan IVb: Rp 3.426.948 – Rp 5.628.420
- Golongan IVc: Rp 3.571.884 – Rp 5.866.452
- Golongan IVd: Rp 3.722.976 – Rp 6.114.636
- Golongan IVe: Rp 3.880.548 – Rp 6.373.296

Baca Juga: BESOK! Tarif 4 Ruas Tol Ini Akan Naik Harga, Warga Siap-siap Jangan Sampai E-Tol Kurang

Dengan kenaikan gaji yang membuat PNS merasa dihargai dan diberi apresiasi, pastinya semangat kerja bakal meluap.

Demikianlah kabar baik dari Istana Negara untuk para PNS, TNI, dan Polri, serta pensiunan tentang kenaikan gaji 8 persen untuk PNS dan 12 persen untuk pensiuan, serta prediksi nominal gaji PNS berdasarkan golongan pada 2024.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI