INFOSEMARANG.COM - Inilah informasi terbaru tahapan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023 atau biasa disebut CPNS 2023.
Pengumuman telah diberikan oleh pihak pemerintah mengenai tahapan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan dimulai pada tanggal 17 September 2023 mendatang.
Adapun jumlah posisi yang tersedia di lingkungan pemerintah pusat telah ditetapkan sebanyak 28.903 posisi untuk CPNS dan 49.959 posisi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Menguasai Skill Video Editing yang Memikat Pasar, Kunci Keberhasilan di Era Digital
Sementara itu, untuk perekrutan di tingkat daerah, terdapat target rekrutmen sebanyak 296.084 posisi PPPK untuk jabatan guru, 154.724 posisi PPPK dalam sektor tenaga kesehatan, serta 42.836 posisi PPPK untuk tenaga teknis lainnya.
Untuk bisa lolos menjadi CPNS 2023 atau PPPK Anda harus mengikuti tahapan seleksi berikut ini.
Baca Juga: Tiga Loker Menarik di Semarang, dari Erajaya Group hingga Lowongan Pekerjaan di RS Samsoe Hidajat
Tahapan Seleksi CPNS 2023
1. Pendaftaran Akun
- Calon pelamar wajib mendaftar akun di SSCASN terlebih dulu
- Buatlah akun dengan membuka situs https://sscasn.bkn.go.id
- Setelahnya, masuk dan unggah file yang diminta sistem
Baca Juga: Panduan Registrasi Online daftar-sscasn.bkn.go.id Sampai Cetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2023
2. Daftar Formasi
- Pilih jenis seleksi, CPNS atau PPPK
- Pilih formasi yang dilamar
- Unggah dokumen yang diminta
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun
Baca Juga: Bakal Kena Sanksi PDIP, Pintu Gerindra Terbuka Lebar untuk Budiman Sudjatmiko
3. Seleksi Administrasi
- Tahapan ini artinya pelamar sudah mengunggah file/dokumen yang diminya
- Panitia seleksi akan memverifikasi dokumen dan data pelamar
- Panitia mengumumkan seleksi administrasi
- Pelamar dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi
- Panitia mengumumkan sanggahan
- Pelamar yang lolos seleksi administrasi dapat melakukan cetak kartu ujian
Baca Juga: 10 Instansi Pemerintah Sepi Peminat, Patut Jadi Incaran di CPNS 2023
4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Pelamar melakukan ujian SKD
- Panitia mengumumkan hasik SKD
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat melakuka penyanggahan
- Panitia umumkan hasil sanggah
- Pelamar yang lolos seleksi bisa melanjutkan proses seleksi di tahap selanjutnya
5. Seleksi Kompetensi Bidang
- Pelamar melaksanakan ujian SKB
- Panitia mengumumkan hasil SKB
- Bagi pelamar yang tidak lolos dapat mengajukan sanggah
6. Pengumuman kelulusan
- Panitia mengumumkan hasil sanggah SKB (bersifat tetap tak dapat diganggu gugat)
- Pelamar yang dinyatakan lolos melakukan pemberkasan.
Baca Juga: Merayakan Setiap Langkah, 10 Contoh Self Reward untuk Meningkatkan Motivasi dan Perkembangan Diri
Demikianlah tahapan seleksi CPNS 2023 dan PPPK terbaru. ***