Dokter dan Tenaga Kesehatan Tidak Bisa Langsung Diproses Hukum, Ada Rekomendasi Majelis Independen Sebelum Aparat Bergerak

Ilustrasi | Perlindungan hukum Tenaga Kesehatan semakin kuat, Aparat Penegak Hukum harus kantongi surat rekomendasi Majelis Independen untuk melanjutkan proses hukum. (Sumber : Dok. BKN)

INFOSEMARANG.COM -- Staf Ahli di Bidang Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Sundoyo, mengungkapkan dampak positif perubahan Undang-Undang Kesehatan baru-baru ini terhadap perlindungan dokter dan tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas medis mereka.

Dalam situasi di mana dokter dan tenaga kesehatan terlibat dalam tindakan medis yang diduga melanggar hukum, aturan baru ini memberikan perlindungan tambahan.

Sundoyo menjelaskan bahwa aparat penegak hukum tidak lagi dapat segera memulai pemeriksaan terhadap dokter atau tenaga kesehatan yang dilaporkan melakukan tindak pidana dalam memberikan pelayanan medis.

Baca Juga: Persib Bandung Menang 2-1 Lawan PSIS Semarang, Klasemen Laskar Mahesa Jenar Merosot ke Peringkat 6

"Apabila dokter dan tenaga kesehatan diduga melakukan tindak pidana ketika mereka memberikan pelayanan lalu dilaporkan, aparat penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan pemeriksaan," katanya dikutip dari Antara, Senin 21 Agustus 2023.

Sekarang, aparat penegak hukum diwajibkan untuk meminta rekomendasi dari majelis independen sebelum memulai pemeriksaan lebih lanjut.

Majelis independen ini akan mengkaji kasus dengan cermat sebelum memberikan rekomendasi mengenai apakah penyelidikan lebih lanjut diperlukan.

Sundoyo mencontohkan, dalam situasi darurat di mana keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama, dokter dan tenaga kesehatan dapat melakukan tindakan-tindakan ekstra yang mungkin keluar dari prosedur standar.

Aturan baru ini mengakui pentingnya tindakan medis di bawah kondisi darurat dan memberikan perlindungan hukum kepada dokter dan tenaga kesehatan yang bertindak demi keselamatan pasien.

Baca Juga: Indonesia Menang Tipis 1-0 Lawan Timor Leste di Piala AFF U-23 2023, Masih Ada Harapan Masuk Semifinal

Majelis independen akan memainkan peran sentral dalam proses penilaian dan rekomendasi terkait tindakan medis yang melibatkan dokter dan tenaga kesehatan.

Majelis ini tidak hanya diisi oleh dokter, tetapi juga oleh tokoh masyarakat yang memiliki pandangan independen.

Tujuannya adalah untuk menjaga independensi dalam mengambil keputusan dan memberikan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran etik dan disiplin.

"Majelis akan berfungsi menangani dugaan pelanggaran etik dan disiplin," ujar Sundoyo.

Masa Depan Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan

Baca Juga: Atasi Balap Liar di Semarang, Pemkot Minta Masyarakat Lapor Lewat Aplikasi 'Libas'

Saat ini, pemerintah tengah merumuskan peraturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan yang baru.

Majelis independen ini akan berperan sebagai salah satu organ kerja penting dalam Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk tenaga kesehatan non-dokter.

Dengan adanya berbagai pandangan dan pengalaman di majelis ini, diharapkan keputusan yang diambil akan lebih komprehensif dan adil.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI