BOCORAN 3 Materi Wajib Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis CPNS 2023

PPPK bisa dapat gaji berkala dan gaji istimewa dengan persyaratan berikut ini (Sumber : menpan.go.id)

INFOSEMARANG.COM - Pemerintah telah mengumumkan seleksi CPNS 2023 dimulai pada bulan September mendatang.

Tak hanya jalur CPNS, Kementerianpan RB juga membuka peluang bagi masyarakat yang minat jadi Aparatur Sipil Negara lwat jalur PPPK.

Salah satunya adalah formasi PPPK Tenaga Teknis, yang kabarnya sudah ditetapkan sebanyak 42.826 formasi di instansi pemerintah daerah.

Baca Juga: CPNS Kejaksaan Dibuka September 2023, Ini Bocoran 4 Materi Tes SKB Formasi Penjaga Tahanan bagi Pelamar Lulusan SMA

Dalam perjalanan mengisi jabatan PPPK Tenaga Teknis, perlu melewati tahapan seleksi kompetensi bidang atau SKB. Apa saja materi wajib yang perlu dikuasai?

3 Mater Wajib Seleksi Kompetensi  Bidang PPPK Tenaga Teknis


Berikut merupakan kompetensi menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpanrb No 38 Tahun 2017). Kompetensi terdiri dari kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

Baca Juga: CATAT! Kisi-kisi Tahapan Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Kejaksaan 2023 Formasi Jaksa

1. KOMPETENSI TEKNIS

Kompetensi teknis merujuk pada pengetahuan dan kemampuan khusus yang dimiliki oleh seseorang di dalam suatu bidang yang terkait dengan pekerjaan atau profesi yang dijalankannya.

Ini melibatkan pemahaman mendalam tentang proses, metode, dan alat yang diterapkan dalam bidang tersebut, serta kemampuan untuk mengaplikasikan pengetahuan tersebut secara praktis guna mengatasi berbagai tugas dan tantangan yang terkait.

Baca Juga: Ditargetkan Rampung Agustus, Alun-Alun Masjid Agung Semarang Pakai Rumput Sintetis, Kaki Lima Dipindah ke Pasar Johar

Dengan kata lain, Anda harus benar menguasai jabatan PPPK Tenaga Teknis yang hendak dilamar.

2. KOMPETENSI MANAJERIAL

- Integritas
- Kerjasama
- Komunikasi
- Orientasi pada Hasil
- Pelayanan Publik
- Pengembangan diri dan Orang lain
- Mengelola Inovasi/Perubahan
- Pengambilan Keputusan

Baca Juga: Dokter dan Tenaga Kesehatan Tidak Bisa Langsung Diproses Hukum, Ada Rekomendasi Majelis Independen Sebelum Aparat Bergerak

3. SOSIO KULTURAL

Kompetensi sosial kultural bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) merangkum sejumlah keterampilan dan pandangan yang menjadi keharusan bagi ASN ketika berhadapan dengan masyarakat dari berbagai latar belakang budaya.

Di bawah arahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No. 38 Tahun 2017, terdapat enam tingkat kompetensi sosial kultural yang diharapkan menjadi bagian integral dari kualifikasi ASN.

Baca Juga: Persib Bandung Menang 2-1 Lawan PSIS Semarang, Klasemen Laskar Mahesa Jenar Merosot ke Peringkat 6

Nah itulah 3 materi wajib tahapan seleksi SKB PPPK Tenaga Teknis yang kemungkinan masih akan tetap ada di CPNS 2023 mendatang.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI