Setiap jalan di kabupaten atau kota, masing-masing memiliki sponsor, bisa dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi atau pemerintah kota/kabupaten, simak beda markanya.
INFOSEMARANG.COM - Kenali perbedaan marka jalan yang dibuat oleh pemerintah. Seperti diketahui ada 3 jenis jalan di masing-masing daerah.
Ada jalan nasional yang dibuat dengan anggaran pemerintah pusat (APBN), jalan provinsi dari anggaran APBD pemprov dan jalan kota/kabupaten dari anggaran APBD kota/kabupaten.
Mengenali ketiga jalan ini cukup mudah, yakni dengan melihat bentuk dan warna marka jalannya.
Baca Juga: Kotak Kuning Tanda Silang di Perempatan Jalan Besar, Apa Arti dan Fungsi Yellow Box Junction?
Perbedaan marka jalan nasional, jalan provinsi, jalan kota/kabupaten
Jalan kota/kabupaten
Jalan lokal dengan sistem jaringan primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antaribukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.
Jalan kabupaten dan jalan kota biasanya memiliki lebar yang lebih kecil dibanding jalan provinsi. Kadang jalan kabupaten tidak ada marka, hanya aspal polos atau beton polos saja.
Marka biasanya berwarna putih atau bisa juga tanpa marka.
Jalan provinsi
Jalan kolektor dalam sistem jaringan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antaribukota kabupaten/kota dan jalan strategis provinsi.
Jalan provinsi dikelola Pemerintah provinsi yang dananya bersumber dari APBD Provinsi melalui Dinas PUPR Provinsi.
Plan penanda berwarna strip biru. Marka berwarna putih dengan bentuk putus-putus atau menyambung.
Jalan nasional
Jalan yang menghubungkan antaribukota provinsi dan jalan strategis nasional serta jalan tol. Jalan nasional dikelola Kementerian PUPR yang pembangunan hingga perawatannya bersumber dari APBN melalui Ditjen Bina Marga.
Plang penanda berwarna strip merah dan marka jalan berwarna kuning dan putih.
***