Pasien Covid-19 Tidak Dibiayai Lagi Negara, Harus Bayar Perawatan Sendiri Mulai 1 September

Andika Bahrudin
Selasa 22 Agustus 2023, 10:07 WIB
Ilustrasi COVID-19. Pasien Covid-19 Tidak Dibiayai Lagi Negara, Harus Bayar Perawatan Sendiri Mulai 1 September. (Sumber : Pexels)

Ilustrasi COVID-19. Pasien Covid-19 Tidak Dibiayai Lagi Negara, Harus Bayar Perawatan Sendiri Mulai 1 September. (Sumber : Pexels)

INFOSEMARANG.COM -- Pemerintah resmi menghentikan pendanaan penanganan bagi pasien Covid-19 berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 tahun 2023 tentang Panduan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Masa Endemi.

Indah Febrianti Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 tahun 2023 tersebut, pasien yang terinfeksi Covid-19 sekarang harus membiayai perawatannya secara mandiri.

"Mulai 1 September, klaim penggantian biaya tidak dapat disampaikan kepada Kementerian Kesehatan, melainkan ditanggung melalui mekanisme JKN, dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin lainnya," kata Indah dalam pernyataan resminya, Selasa, 22 Agustus 2023.

Baca Juga: Cara Membuat Akta Lahir Online di Kota Semarang, Tak Perlu Antre

Indah menyatakan, kebijakan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023 mengenai Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Coronavirus Disease.

Indah mengatakan bahwa rumah sakit yang telah memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien Covid-19 sebelum tanggal berlakunya Keppres nomor 17 tahun 2023 masih dapat mengajukan klaim penggantian biaya sesuai dengan petunjuk teknis klaim penggantian biaya pasien Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Keppres nomor 17 tahun 2023 ditetapkan pada 21 Juni 2023, sehingga rumah sakit harus menyelesaikan penanganan pasien yang masuk sebelum tanggal tersebut dan tetap berhak mengajukan klaim penggantian biaya.

Bagi pasien Covid-19 yang dirawat setelah tanggal tersebut hingga akhir Agustus, rumah sakit masih bisa mengajukan klaim penggantian biaya hingga batas waktu 31 Agustus 2023.

Pada tanggal yang sama, Pemerintah secara resmi mencabut status Pandemi Covid-19 dengan menerbitkan Keppres nomor 17 tahun 2023 dan Perpres Nomor 48 tahun 2023. Aturan ini juga menyebutkan tentang Komite Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Dokter dan Tenaga Kesehatan Tidak Bisa Langsung Diproses Hukum, Ada Rekomendasi Majelis Independen Sebelum Aparat Bergerak

Pada hari Rabu 21 Juni 2023, pemerintah secara resmi mencabut status pandemi Covid-19 melalui Keppres nomor 17 tahun 2023 dan Perpres Nomor 48 tahun 2023.

Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) juga dinyatakan telah berakhir tugasnya dan dibubarkan dalam peraturan tersebut.

Namun, penanganan Covid-19 selanjutnya pada masa endemi akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut dari kedua peraturan tersebut, Kementerian Kesehatan kemudian mengeluarkan Permenkes Nomor 23 tahun 2023.

Dalam peraturan ini, terdapat beberapa hal yang diatur, antara lain promosi kesehatan, surveilans, manajemen klinis, vaksinasi Covid-19, dan pengelolaan limbah.

Baca Juga: Cara Buat dan Daftar BPJS Kesehatan Gratis 2023 Online dan Syaratnya

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan tetap berlangsung hingga 31 Desember 2023. Setelah tanggal tersebut, vaksinasi Covid-19 akan menjadi bagian dari program imunisasi yang mengikuti peraturan Menteri Kesehatan tentang imunisasi, demikian dikatakan oleh Indah. Vaksin yang akan digunakan adalah produk dalam negeri yaitu Indovac dan Inavac.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis20 November 2024, 17:03 WIB

Ekonom Bank Mandiri Optimistis Ekonomi Indonesia Tetap Solid di Tengah Dinamika Global

Ekonomi nasional diproyeksikan akan tetap menunjukkan kinerja positif, didukung oleh stabilitas makroekonomi yang terjaga.
Event Mandiri Macro and Market Brief Road to Mandiri Investment Forum 2025 di Jakarta, Rabu 20 November 2024.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri.)
Semarang Raya19 November 2024, 15:45 WIB

Semarang Raih Dua Penghargaan Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur dari Kemendag

Selama dua tahun berturut-turut, Kota Semarang meraih penghargaan sebagai daerah tertib ukur.
Pemkot Semarang meraih dua kategori penghargaan sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU) dan Pasar Tertib Ukur dari Kemendag.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Umum19 November 2024, 13:19 WIB

PJ Gubernur Jateng Nana Sudjana Langsung Bergerak Selesaikan Pemblokiran Rekening UD Pramono

Pemilik UD Pramono, Pramono menyampaikan terima kasih karena telah dibantu menyelesaikan satu persatu permasalahan yang dihadapi.
Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mendampingi Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasanbersilaturahmi dengan pemilik UD Pramono. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya19 November 2024, 11:57 WIB

Bantu Petani, Mbak Ita Luncurkan "Petruk Semar" untuk Pasarkan Hasil Panen

Mbak Ita meluncurkan Petruk Semar (Petani Truck Semarang Punya), truk operasional untuk memasarkan hasil pertanian di Kota Semarang.
Mbak Ita meluncurkan Petruk Semar (Petani Truck Semarang Punya). (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya17 November 2024, 16:49 WIB

Warga Tambaklorok Kini Miliki Jamban Pribadi, Tak Lagi Buang Hajat di Sungai

Ahmad Sholeh (50), warga RT 3 RW 14 Tambakmulyo, Semarang Utara, kini memiliki jamban pribadi.
Ahmad Sholeh (50), warga RT 3 RW 14 Tambakmulyo, Semarang Utara, kini memiliki jamban pribadi. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya17 November 2024, 16:45 WIB

Pemkot Semarang Terbitkan Perwal Beasiswa Anak Petani dan Nelayan

Pemkot Semarang akan melakukan sosialisasi Perwal dan melakukan kurasi terhadap anak-anak petani dan nelayan yang bisa mendapatkan beasiswa tersebut.
Aktivitas pertanian di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya15 November 2024, 16:55 WIB

Semarang Agro Expo 2024 Kembali Digelar di Mijen

. Tidak hanya memamerkan produk-produk pertanian terpadu seperti hasil kebun, peternakan, dan perikanan, SAE 2024 juga dimeriahkan berbagai lomba menarik dan edukasi pertanian untuk anak-anak.
Pembukaan Semarang Agro Expo 2024 di Mijen. (Sumber: )
Semarang Raya15 November 2024, 16:45 WIB

DPD Gerakan Pemuda Marhaenis Deklarasikan Dukungan Untuk Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

Dalam deklarasi tersebut, secara khusus DPD GPM Jateng memberikan dukungan kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jateng nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.
Deklarasi digelar di Posko Kemenangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya14 November 2024, 18:13 WIB

Pedagang Barito Slup-slupan Tempati Eks Pasar Dargo Semarang

Sebanyak 50 pedagang, Rabu 13 November 2024 mulai menempati Semarang Exhibition Center atau eks Pasar Dargo yang berada di Jalan dr. Cipto Semarang.
Pedagang Barito menempati eks Pasar Dargo yang berada di Jalan dr. Cipto Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis14 November 2024, 17:37 WIB

Terus Tumbuh dan Semakin Kokoh di Tahun Ke-5, DPLK AXA Mandiri Jalin Kerja Sama Baru dengan Sejumlah Perusahaan Ternama

Kerja sama ini memberikan arti penting bagi DPLK AXA Mandiri karena kami sama-sama memiliki komitmen terhadap masa depan karyawan.
DPLK AXA Mandiri menjalin kerja sama strategis dengan PT  Industri Kereta Api dan Sambu Group. 
 (Sumber:  | Foto: dok)