INFOSEMARANG.COM -- Pada bulan September 2023 mendatang pemerintah akan membuka kembali seleksi penerimaan CPNS 2023 dan PPPK tahun 2023.
Meski kuota keseluruhan berkurang drastis dari seleksi penerimaan sebelumnya, namun tidak menyurutkan antusiusme masyarakat untuk mendaftar dalam seleksi tahun ini.
Namun sebelum mendaftar, Anda juga perlu mengetahui adanya sejumlah perbedaan mendasar antara PPPK dan PNS.
Baca Juga: Timnas Basket Putri Indonesia Sukses Juarai FIBA Women's Asia Cup 2023, Membawanya Naik ke Divisi A
Sehingga nantinya Anda dapat mempertimbangkan untuk mengikuti seleksi PPPK atau PNS.
Perlu diketahui, PPPK memiliki masa kerja yang ebrgantung dengan kontrak.
Saat ini diketahui masa perjanjian PPPK yakni 1-2 tahun.
Sedangkan untuk PNS sendiri memiliki masa kerja sampai pensiun.
Baca Juga: Pasien Covid-19 Tidak Dibiayai Lagi Negara, Harus Bayar Perawatan Sendiri Mulai 1 September
Untuk PPPK sendiri nantinya akan mendapatkan gaji dan tunjangan, sedangkan PNS juga aan mendapatkan fasilitas lainnya selain gaji dan tunjangan.
PPPK diketahui tidak mendapatkan jaminan hari tua, sedangan PNS nantinya akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Terkait seleksinya sendiri, terdapat beberapa kompetensi yang harus dilalui jika Anda melamar PPPK.
Baca Juga: Cara Membuat Akta Lahir Online di Kota Semarang, Tak Perlu Antre
Yakni diantaranya Kompetensi Teknis, Kompetensi manajerial, Kompetensi sosiokultural dan terakhir yakni wawancara.
Sedangkan untuk seleksi PNS akan melewati tahapan tes SKD (TWK, TIU, TKP) dan tes SKB yang meliputi tes psikotes dan wawancara.
Selain itu, baca juga BOCORAN 3 Materi Wajib Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis CPNS 2023 ***