Menukar Uang Baru dengan Selisih Nominal untuk THR Lebaran Apakah Termasuk Riba? Begini Hukumnya

Wildan Apriadi
Selasa 18 April 2023, 09:05 WIB
Ilustrasi uang baru jelang Lebaran Idul Fitri 2023. (Sumber : Freepik)

Ilustrasi uang baru jelang Lebaran Idul Fitri 2023. (Sumber : Freepik)

INFOSEMARANG.COM - Penukaran uang baru jelang Hari Raya Idul Fitri lebaran selalu menjadi yang diminati banyak orang,

Lembaran uang baru akan dijadikan THR lebaran untuk dibagikan kepada sanak saudara pada Hari Raya Idul Fitri, terutama bagi anak-anak.

Bahkan kini di tempat-tempat penukaran, banyak orang rela mengantri demi mendapat lembaran uang baru jelang lebaran.

Baca Juga: Biasanya Adem Ayem, Taylor Swift Dirumorkan Putus dari Joe Alwyn?

Situasi ini kadang membuat banyak orang malas mengantri hingga menggunakan jasa calo yang menawarkan penukaran uang baru tanpa harus mengantri.

Namun, penukaran uang baru di calo seperti ini biasanya akan terjadi selisih nominal sebagai laba bagi si calo.

Nah, bagaimana jika hal ini terjadi, apakah termasuk riba menurut syariat Islam?

Baca Juga: Resep Kue Kacang, Cocok Disajikan Saat Lebaran 2023 di Rumah

Di dalam Islam, riba dapat terjadi dalam berbagai bentuk, salah satunya adalah riba fadhl, yaitu riba yang terjadi karena adanya pertukaran barang sejenis dengan jumlah yang tidak sama.

Dalam hal ini, uang adalah barang sejenis yang harus ditukar dengan jumlah yang sama. Jika ada selisih nominal antara uang yang ditukar, maka itu termasuk riba fadhl.

Misalnya, menukar uang Rp 1 juta dengan uang baru pecahan Rp 10 ribu sejumlah Rp 900 ribu. Ini adalah praktik riba yang haram hukumnya.

Baca Juga: Cara Menjaga Baterai HP Tetap Awet Saat Mudik, Matikan Fitur-fitur Ini

Namun, ada juga pendapat yang memperbolehkan menukar uang dengan selisih nominal jika dilihat dari sisi jasa yang diberikan oleh penyedia layanan penukaran uang.

Jasa ini disebut ijarah, yaitu sewa menyewa atau jual beli manfaat. Dalam ijarah, tidak ada unsur riba karena objek akadnya bukan uang itu sendiri, melainkan manfaat dari uang tersebut.

Misalnya, menukar uang Rp 1 juta dengan uang baru pecahan Rp 10 ribu sejumlah Rp 900 ribu dengan syarat mendapatkan layanan antar jemput, pengemasan, dan pengiriman. Ini adalah praktik ijarah yang mubah hukumnya.

Baca Juga: Kota-kota di Indonesia Ini Bisa Lihat Gerhana Matahari Hibrida 20 April 2023

Dari dua pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum menukar uang dengan selisih nominal untuk THR lebaran tergantung dari niat dan sudut pandang kita. Wallahu a'lam bisawab***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya27 Maret 2025, 21:38 WIB

Posko Mudik BUMN 2025 Hadir di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Sambut Ribuan Pemudik dari Kalimantan

Ribuan pemudik yang tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, disambut dengan fasilitas layanan gratis dari Posko Mudik Bersama BUMN 2025.
Posko Mudik Bersama BUMN di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan25 Maret 2025, 15:34 WIB

Universitas Semarang Raih Akreditasi Unggul

Akreditasi Unggul pada sebuah perguruan tinggi merupakan simbol bahwa lembaga atau perguruan tersebut sudah memenuhi syarat yang ditetapkan.

USM Raih Akreditasi Unggul.
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya25 Maret 2025, 14:33 WIB

Puncak Penumpang Kereta Api di Daop IV Semarang Diprediksi H-2 Lebaran 2025

Diprediksi jumlah kedatangan penumpang tertinggi selama masa arus mudik akan terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025 atau H-2 dengan jumlah lebih dari 28 ribu penumpang.
Penumpang tiba di Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya22 Maret 2025, 17:35 WIB

Sambut Lebaran 2025, The Park Semarang Hadirkan Atraksi Flying Trapeze dari Rusia, Gratis Untuk Pengunjung

Sambut Lebaran, The Park Semarang kembali mempersembahkan hiburan akrobatik kelas dunia dari Rusia.
The Park Semarang mempersembahkan hiburan akrobatik kelas dunia dari Rusia.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis21 Maret 2025, 16:58 WIB

AXA Mandiri Hadirkan Solusi Perlindungan dan Pelunasan Biaya untuk Ibadah Haji dan Umrah

Asuransi Mabrur Insan Syariah AXA Mandiri menghadirkan solusi perlindungan dan juga perencanaan keuangan ibadah calon jemaah haji dan umrah.
AXA Mandiri meluncurkan Asuransi Mabrur Insan Syariah dalam acara literasi keuangan dan community gathering.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya17 Maret 2025, 23:09 WIB

BAIC Perluas Jaringan, Resmikan Dealer ke-10 di Semarang

Langkah ini menjadi bagian dari strategi ekspansi BAIC untuk memberikan akses lebih luas bagi konsumen di Pulau Jawa, khususnya di Jawa Tengah.
BAIC meresmikan dealer resmi ke-10 di Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya17 Maret 2025, 23:05 WIB

Jangan Tunggu Viral, Lurah dan ASN di Semarang Diminta Peka Terhadap Persoalan Warga

Iswar menyebut sebagai ASN atau birokrat sudah semestinya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Wakil Wali Kota Iswar Aminuddin saat memberikan sambutan di Musrenbang Kecamatan Semarang Selatan. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis13 Maret 2025, 22:36 WIB

Arus Mudik Kapal Laut 2025, DLU Beri Diskon Tiket

Penumpang kapal dari PT Dharma Lautan Utama (DLU) diharapkan membeli tiket jauh-jauh hari agar mendapat harga diskon.
Manajemen DLU dan KSOP Semarang saat jumpa pers. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya11 Maret 2025, 07:45 WIB

Sebanyak 150 Ribu Penumpang Sudah Pesan Tiket Kereta Api di Daop 4 Semarang untuk Angkutan Lebaran 2025

Selama masa Angkutan Lebaran 2025, KAI Daop 4 Semarang menyiapkan sebanyak 535.282 tiket, atau rata-rata 24.331 tiket per hari.
Penumpang KA di stasiun Tawang Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga09 Maret 2025, 10:51 WIB

Dai Kyokushin Karate Indonesia Gelar Silaturahmi Sabuk Hitam dan Paguyuban Kyokushin se Jateng dan DIY

Dai Kyokushin Karate Indonesia ( DKKI ) mengadakan silaturahmi Sabuk Hitam dan Paguyuban Kyokushin se Jateng dan DIY di Hotel Aruss Semarang.
DKKI mengadakan silaturahmi Sabuk Hitam dan Paguyuban Kyokushin se Jateng dan DIY. (Sumber:  | Foto: Sakti)