Menukar Uang Baru dengan Selisih Nominal untuk THR Lebaran Apakah Termasuk Riba? Begini Hukumnya

Wildan Apriadi
Selasa 18 April 2023, 09:05 WIB
Ilustrasi uang baru jelang Lebaran Idul Fitri 2023. (Sumber : Freepik)

Ilustrasi uang baru jelang Lebaran Idul Fitri 2023. (Sumber : Freepik)

INFOSEMARANG.COM - Penukaran uang baru jelang Hari Raya Idul Fitri lebaran selalu menjadi yang diminati banyak orang,

Lembaran uang baru akan dijadikan THR lebaran untuk dibagikan kepada sanak saudara pada Hari Raya Idul Fitri, terutama bagi anak-anak.

Bahkan kini di tempat-tempat penukaran, banyak orang rela mengantri demi mendapat lembaran uang baru jelang lebaran.

Baca Juga: Biasanya Adem Ayem, Taylor Swift Dirumorkan Putus dari Joe Alwyn?

Situasi ini kadang membuat banyak orang malas mengantri hingga menggunakan jasa calo yang menawarkan penukaran uang baru tanpa harus mengantri.

Namun, penukaran uang baru di calo seperti ini biasanya akan terjadi selisih nominal sebagai laba bagi si calo.

Nah, bagaimana jika hal ini terjadi, apakah termasuk riba menurut syariat Islam?

Baca Juga: Resep Kue Kacang, Cocok Disajikan Saat Lebaran 2023 di Rumah

Di dalam Islam, riba dapat terjadi dalam berbagai bentuk, salah satunya adalah riba fadhl, yaitu riba yang terjadi karena adanya pertukaran barang sejenis dengan jumlah yang tidak sama.

Dalam hal ini, uang adalah barang sejenis yang harus ditukar dengan jumlah yang sama. Jika ada selisih nominal antara uang yang ditukar, maka itu termasuk riba fadhl.

Misalnya, menukar uang Rp 1 juta dengan uang baru pecahan Rp 10 ribu sejumlah Rp 900 ribu. Ini adalah praktik riba yang haram hukumnya.

Baca Juga: Cara Menjaga Baterai HP Tetap Awet Saat Mudik, Matikan Fitur-fitur Ini

Namun, ada juga pendapat yang memperbolehkan menukar uang dengan selisih nominal jika dilihat dari sisi jasa yang diberikan oleh penyedia layanan penukaran uang.

Jasa ini disebut ijarah, yaitu sewa menyewa atau jual beli manfaat. Dalam ijarah, tidak ada unsur riba karena objek akadnya bukan uang itu sendiri, melainkan manfaat dari uang tersebut.

Misalnya, menukar uang Rp 1 juta dengan uang baru pecahan Rp 10 ribu sejumlah Rp 900 ribu dengan syarat mendapatkan layanan antar jemput, pengemasan, dan pengiriman. Ini adalah praktik ijarah yang mubah hukumnya.

Baca Juga: Kota-kota di Indonesia Ini Bisa Lihat Gerhana Matahari Hibrida 20 April 2023

Dari dua pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum menukar uang dengan selisih nominal untuk THR lebaran tergantung dari niat dan sudut pandang kita. Wallahu a'lam bisawab***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum22 Januari 2025, 11:12 WIB

Supply BBM dan LPG di Wilayah Terdampak Bencana Jateng Aman, Masyarakat Diharapkan Tenang

Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT) menjamin supply Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG di sejumlah wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.
Pertamina menjamin supply BBM dan LPG di wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis21 Januari 2025, 12:17 WIB

Siap Akselerasi Investasi di Indonesia, Bank Mandiri kembali Gelar Mandiri Investment Forum (MIF) 2025

MIF 2025 telah dirancang untuk memberikan wawasan komprehensif kepada investor global mengenai prospek ekonomi Indonesia.
Konferensi Pers Pre-Event MIF 2025 di Jakarta, Selasa 21 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri.)
Semarang Raya20 Januari 2025, 14:00 WIB

Perayaan Imlek, Queen City Mall Semarang Gelar Acara Spektakuler

Tahun ini Queen City Mall siap menyuguhkan pengalaman yang lebih meriah dengan perpaduan budaya tradisional dan hiburan modern yang sayang untuk dilewatkan.
 Imlek tahun ini Queen City Mall siap hadirkan hiburan menarik. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis18 Januari 2025, 13:22 WIB

Bank Mandiri Gelar Puncak Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024: Perjalanan Inspiratif Para Wirausaha Muda Menuju Top 4 dan Best of The Best

WMM menjadi salah satu program unggulan Bank Mandiri dalam menumbuhkan ekosistem kewirausahaan di Indonesia.
Puncak acara Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024 di Jakarta.
 (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:54 WIB

Penduduk Miskin di Jateng 9,58 Persen, Penurunan Tertinggi se-Jawa

Penurunan persentase tersebut menjadi yang tertinggi di Pulau Jawa. Kinerja Pemprov Jawa Tengah juga turut menyumbang penurunan kemiskinan menjadi satu digit.
Plh Sekda Jateng Ema Rachmawati. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:42 WIB

Rais PWNU Jateng Tegaskan Peran Kiai Mengurus Persoalan Dunia Akhirat

perjuangan ulama dalam mengurus kepentingan masyarakat sebagai jihad sebagaimana Nabi Muhammad SAW menyebut jihad kecil (perang badar) dan jihad besar untuk memerangi hawa nafsu di bulan Ramadhan.

Doa Bersama dalam rangka tasyakuran Harlah Nahdlatul Ulama ke 102 di Lt. 3 PWNU Jateng, Rabu 15 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya08 Januari 2025, 16:05 WIB

Pemprov Jateng Alokasikan Rp67,13 Miliar untuk Pendampingan Program Makan Bergizi Gratis

Pemprov Jateng melakukan dukungan dengan menyiapkan alokasi anggaran dari APBD tahun 2025 sebesar Rp67,13 miliar.
Pj Gubernur Jawa Tengah,  Nana Sudjana meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis08 Januari 2025, 13:08 WIB

BTN Siapkan Hadiah Lebih dari Rp 1 Miliar untuk Lomba Desain Rumah Subsidi

Sayembara Desain Rumah Nusantara menjadi kesempatan bagus untuk lahirnya desain rumah yang menarik dengan ciri khas budaya Indonesia.
Gedung Pusat Bank BTN. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis08 Januari 2025, 12:41 WIB

Layanan Streaming Dominasi Lonjakan Kenaikan Trafik XL

XL Axiata telah menyiapkan jaringan untuk melayani dan menjaga kenyamanan pelanggan selama libur panjang Nataru.
BTS XL. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya08 Januari 2025, 12:15 WIB

Jadi Tersangka Kasus Pajak, Seorang Direktur di Semarang Diproses Hukum

Penyerahan tersangka ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Tersangka kasus pajak di Kejari Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)