Cara Ganti Alamat di KTP Kini Tanpa Perlu Surat Pengantar Lagi dan Bisa Diwakilkan Juga, Begini Caranya

Cara Ganti Alamat di KTP kini tidak perlu surat pengantar lagi (Sumber : Freepik/simonsupriyadi)

INFOSEMARANG.COM -- Tahun 2023 ini Anda tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari RT, RW ataupun kelurahan untuk melakukan penggantian alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal tersebut juga telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

Penggantian alamat di KTP sendiri pasalnya perlu dilakukan saat seseorang sudah domisili atau ketika terjadi perubahan nama jalan hingga pemekaran daerahnya.

Baca Juga: Mario Dandy Sesenggukan Baca Pledoi, Ungkap Gegara Ulahnya Rafael Alun Dipenjara

Lalu bagaimana cara ganti alamat di KTP dan persayaratannya?

Syarat Ganti Alamat di KTP

1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama

  • Kartu Keluarga (KK)

Baca Juga: Ada Sepatu Laki di Depan Kamarnya, Wanita Ini Syok saat Ibu Kos Cerita Jujur Begini

2. Pindah domisili ke kabupaten/kota lain

  • KK
  • Surat Keterangan Pindah (SKP)

3. Pindah domisili ke provinsi lain

  • KK
  • Surat Keterangan Pindah (SKP)

Baca Juga: Remaja Diinjak Kepalanya Terekam CCTV, Viral di Media Sosial Gegara Asmara

4. Adanya Pemekaran wilayah

  • KK
  • E-KTP
  • Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA)
  • Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (dalam hal ini surat keterangan pemekaran wilayah)

Cara Ganti Alamat di KTP

Bila dokumen yang disyaratkan sudah lengkap, berikut cara mengganti alamat di KTP.

Baca Juga: Ini 5 Zodiak yang Cerminkan Suami Setia, Pasangan Anda Termasuk?

1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama

- Masyarakat tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan.
- Membawa KK ke Kantor Dukcapil.
- Mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk.

2. Pindah domisili ke kabupaten/kota maupun provinsi lain

- Membawa KK.
- Mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk.
- Dinas Dukcapil daerah asal akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP).
- Setelah itu, SKP dapat digunakan untuk melapor ke Dinas Dukcapil daerah tujuan untuk diterbitkan dokumen kependudukannya, seperti KK, e-KTP, dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Baca Juga: WASPADA Lowongan Kerja Abal-abal! Ketahui 11 Ciri-cirinya DI SINI

3. Pemekaran wilayah

- Mendatangi Dinas Dukcapil setempat.
- Membawa kelengkapan persyaratan KK, e-KTP, Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA).
- Membawa surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (dalam hal ini surat keterangan pemekaran wilayah).
- Mengisi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data.

Perlu diketahui pula bahwa kini pengurusan ganti alamat di KTP tersebut juga bisa diwakilkan.

Baca Juga: Timnas Basket Putri Indonesia Sukses Juarai FIBA Women's Asia Cup 2023, Membawanya Naik ke Divisi A

Masyarakat yang berhalangan hadir dalam proses kepengurusan ganti alamat di KTP ini bisa mengisi surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan.

Bagi orang yang ditunjuk untuk mewakilkan kemudian dapat mengisi formulir pendaftaran peristiwa kependudukan, serta diharuskan membawa kelengkapan persyaratan yakni Kartu Keluarga dari penduduk yang bermohon.

Selain itu, baca juga Cara Membuat Akta Lahir Online di Kota Semarang, Tak Perlu Antre ***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI