CATAT! Ini Daftar Lengkap Standar BMI Postur Badan Seleksi CPNS Kejaksaan, Kamu Sudah Ideal Belum?

Postur ideal standar BMI untuk pelamar CPNS Kejaksaan RI (Sumber : instagram @kejaksaanri)

INFOSEMARANG.COM - Bagi yang belum tahu, inilah daftar lengkap standar BMI bagi calon pelamar CPNS Kejaksaan.

Seperti yang diketahui, terdapat 7.846 formasi CPNS Kejaksaan yang akan dibuka september oleh Kejaksaan Agung RI.

Salah satu syarat wajib bagi pelamar adalah tinggi badan dan berat badan yang sesuai standar BMI.

Baca Juga: PSIS Semarang Siap Laga Tandang Lawan Persik Kediri Tanpa Pemain Kunci, Gilbert Agius Minta Pemain Atur Emosi

BMI merupakan singkatan dari Body Mass Index yang biasa digunakan untuk mengukur proporsional postur tubuh.

Berdasarkan informasi yang diambil dari akun Instagram @aymangayu, Kejaksaan Agung menerapkan persyaratan postur tubuh yang ideal sesuai dengan standar Body Mass Index (BMI).

Berikut adalah ketentuan postur tubuh ideal sesuai dengan standar BMI untuk berbagai formasi di CPNS Kejaksaan:

Baca Juga: Peluang Emas Persik Kediri, Absennya Pemain Kunci PSIS Semarang Bakal jadi Keuntungan

  • Formasi Pengawal Tahanan: Standar BMI 18 - 25
  • Formasi Pertama Jaksa: Standar BMI 18 - 25
  • Formasi Pengelola Penanganan Perkara: Standar BMI 18 - 28
  • Formasi Pranata Barang Bukti: Standar BMI 18 - 28

Rumus untuk menghitung BMI adalah [Berat badan (kg) : (tinggi badan (m)) kuadrat] atau [berat badan (kg) : (tinggi badan (m) x tinggi badan (m))]. Sebagai contoh, jika berat badan adalah 65 kg dan tinggi badan adalah 150 cm, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Hati-Hati 3 Penyakit Karena Cuaca Panas Berlebih, Heat Stroke Paling Berbahaya, Ketahui Gejala dan Penanganan Pertamanya!

BMI = 65 : (1,5 x 1,5) = 60 : 2,25 = 28,8.

Ketentuan postur tubuh yang ideal ini merupakan persyaratan wajib bagi peserta CPNS 2023. Jika peserta tidak memenuhi ketentuan ini, maka mereka akan dianggap tidak memenuhi syarat.

Terdapat batasan untuk standar BMI yang tidak akan lolos CPNS Kejaksaan harus diperhatikan:

  • Formasi Pengawal Tahanan: Tidak memenuhi syarat jika BMI < 18 atau > 25
    Formasi Pertama Jaksa: Tidak memenuhi syarat jika BMI < 18 atau > 25
    Formasi Pengelola Penanganan Perkara: Tidak memenuhi syarat jika BMI < 18 atau > 28
    Formasi Pranata Barang Bukti: Tidak memenuhi syarat jika BMI < 18 atau > 28

Baca Juga: Penanaman di Waduk Jatibarang, Polda Jateng Galakkan Penghijauan Guna Mitigasi Bencana

Demikianlah informasi mengenai persyaratan postur tubuh proporsional yang wajib dipenuhi oleh peserta seleksi CPNS Kejaksaan 2023.

Simak tahapan seleksi CPNS Kejaksaan  di artikel ini :Catat! Ini 5 Tahapan Seleksi CPNS Kejaksaan 2023 Bagi Formasi Jaksa. ****

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI