Panduan Mudah Mendaftar BPJS Kesehatan PBI 2023 dan Syaratnya yang Perlu Diketahui!

Pelajari cara daftar BPJS Kesehatan PBI 2023 dengan mudah dan ketahui persyaratannya. (Sumber : Instagram/bpjskesehatan_ri)

INFOSEMARANG.COM -- Ingin tahu cara simpel mendaftar BPJS Kesehatan PBI tahun 2023?

Simak informasi penting berikut untuk memahami langkah-langkah dan persyaratan yang perlu dipenuhi agar kamu bisa terdaftar dengan mudah.

BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) memberikan perlindungan kesehatan bagi mereka yang termasuk dalam kelompok fakir miskin dan tak mampu.

Baca Juga: TEGAS! Universitas Dinopengoro Larang Peserta Pemilu 2024 Caplok Nama Institusi Sebagai Pendukung

Artikel ini akan memberikan gambaran lengkap tentang proses pendaftaran dan persyaratan yang harus dipatuhi.

Pendaftaran BPJS Kesehatan PBI: Langkah dan Persyaratan

Langkah 1: Mempersiapkan Dokumen dan Persyaratan

Sebelum mendaftar, pastikan kamu memenuhi persyaratan berikut:

- Kamu sama sekali tidak memiliki sumber pendapatan, atau
- Kamu memiliki penghasilan, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi hidupmu dan keluargamu.

Langkah 2: Mengetahui Kriteria Orang Tidak Mampu

Kriteria orang tidak mampu yang bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI adalah:

- Kamu memiliki sumber pendapatan seperti gaji atau upah, tetapi pendapatan tersebut hanya cukup untuk kebutuhan dasar hidup, namun tidak mencukupi untuk membayar iuran jaminan kesehatan bagi dirimu dan keluargamu.

Langkah 3: Memenuhi Persyaratan Lainnya

Selain harus memenuhi kriteria fakir miskin dan tidak mampu, kamu juga perlu memenuhi persyaratan berikut:

  • Kamu adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) kamu harus terdaftar di Direktorat Jenderal yang mengurus bidang kependudukan dan catatan sipil.
  • Kamu harus terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang diatur oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Peringatan BMKG! Ini 7 Wilayah di Indonesia yang Akan Terserang Cuaca Panas Ekstrem Akibat El Nino

Langkah 4: Proses Pendaftaran

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI:

  1. Daftarkan dirimu di perangkat desa atau kelurahan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

  2. Perangkat desa atau kelurahan akan melakukan musyawarah dan mengevaluasi usulan pendaftaran.

  3. Jika usulan disetujui, akan diteruskan ke kepala desa atau lurah.

  4. Setelah mendapatkan persetujuan dari kepala desa atau lurah, usulan akan diteruskan ke Dinas Sosial.

  5. Dinas Sosial akan meneruskan usulan ke bupati atau wali kota.

  6. Bupati atau wali kota akan meneruskan usulan ke gubernur.

  7. Gubernur akan meneruskan usulan ke Menteri Sosial. Kemensos juga dapat melakukan pendataan dan memberikan rekomendasi langsung kepada gubernur, bupati, dan wali kota.

  8. Data yang masuk akan diverifikasi dan divalidasi.

  9. Jika semuanya sesuai, menteri sosial akan menetapkan anggota DTKS dan mendaftarkannya sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI.

  10. BPJS Kesehatan akan memproses pendaftaran tersebut.

  11. Setelah selesai, informasi akan diteruskan kepada peserta.

Baca Juga: Hasil Piala AFF U 23: Indonesia Gagal Juara Lewat Adu Penalti

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu bisa mendaftar BPJS Kesehatan PBI dengan mudah.

Jangan lupa untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan untuk mendapatkan perlindungan kesehatan yang kamu butuhkan.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI