INFOSEMARANG.COM - Jaminan sosial berupa Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjan merupakan salah satu kewajiban yang harus diberikan kepada pekerja oleh perusahaan.
Sebagai informasi, JHT dari BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program di mana ketika memasuki usia pensiun atau kondisi tertentu bisa menerima sejumlah uang tunai.
Biasanya iuran dari program JHT ini sebesar 5,7% dari upah pekerja dan dibagi pembayarannya dengan pihak perusahaan.
Baca Juga: Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO, Perhatikan Hal Ini!
Mudahnya adalah 3 persen dibebankan kepada perusahaan, sementara pekerja hanya diwajibkan membayar sisanya yakni 2 persen.
Namun, dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa persyaratan untuk para pekerja agar bisa mengklaim atau mencairkan saldo JHT mereka.
Cara mencarirkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
1. Pertama-tama buka aplikasi JMO yang sudah diunduh
2. Jika belum terdaftar, buat akun melalui opsi registrasi daftar akun lalu cantumkan e-mail dan password Anda
3. Kemudian setelah masuk menu utama, pilih Jaminan Hari Tua
4. Setelah itu pilih Klaim JHT
Baca Juga: Cara Melihat Kartu BPJS Kesehatan di Mobile JKN, Kurang dari 1 Menit
5. Cek persyaratan yang terdiri dari 3 poin, jika seluruhnya sudah berwarna hijau dan kepesertaan tidak aktif maka Anda bisa melanjutkan klaim
6. Nantinya akan muncul jumlah saldo JHT Anda secara total, klik Selanjutnya
7. Pilih 'Sebab Klaim' lalu pilih 'Selanjutnya'
8. Jika setelah selesai data muncul, pilih 'Sudah'
9. Tekan 'Ambil Foto' untuk mengambil swafoto Anda
Baca Juga: Cara Buat dan Daftar BPJS Kesehatan Gratis 2023 Online dan Syaratnya
10. Masukkan NPWP kemudian rekening aktif lalu pilih 'Selanjutnya'
11. Cek lagi data yang muncul, jika sudah sesuai lanjutnya dengan memilih 'Konfirmasi'
12. Proses pengajuan pencairan akan dilakukan, selalu pantau aplikasi Anda untuk mengetahui progres dari klaim JHT Anda dengan memilih menu Tracking Claim.
Umumnya, proses pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan berlangsung maksimal 3 hari atau jika lebih cepat sehari.