INFOSEMARANG.COM - Saat ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki kemampuan untuk mengajukan klaim pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) guna memperoleh manfaat finansial dalam bentuk uang tunai.
Uang tersebut bisa dimanfaatkan untuk membeli rumah, baik melalui pembayaran tunai maupun dengan memanfaatkan fasilitas kredit.
Proses pengajuan klaim JHT dapat dilakukan oleh peserta yang masih aktif bekerja, dengan pilihan pencairan sebesar 10% atau 30% dari saldo JHT yang tersedia.
Baca Juga: Viral Wanita Dinikahi Bapak Kos, Dulu Disebut Suka Telat Bayar
Bagi mereka yang memilih opsi pencairan 30%, uang tersebut dapat diarahkan untuk membiayai pembelian rumah, baik melalui pembayaran langsung maupun skema kredit.
Sementara itu, sisa saldo JHT dapat dicairkan setelah peserta berhenti bekerja, bahkan jika usia pensiun belum tercapai.
Persyaratan Cairkan BPJS Ketenagakerjaan
Berikut adalah sejumlah kriteria dan persyaratan yang perlu dipenuhi agar dapat mengajukan pencairan saldo JHT:
- Peserta telah mencapai usia pensiun 56 tahun.
- Peserta memiliki perjanjian kerja bersama (PKB) dengan perusahaan.
- Peserta bekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
- Peserta sudah tidak aktif sebagai bukan penerima upah (BPU).
- Peserta telah mengundurkan diri dari pekerjaan.
- Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Peserta meninggalkan Indonesia secara permanen.
- Peserta mengalami cacat total dan tetap.
- Peserta telah meninggal dunia.
Baca Juga: TEGAS! Universitas Dinopengoro Larang Peserta Pemilu 2024 Caplok Nama Institusi Sebagai Pendukung
Pilihan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang tersedia:
- Klaim pencairan sebagian JHT sebesar 10%.
- Klaim pencairan sebagian JHT sebesar 30%.
Dokumen Pendukung Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan pencairan antara lain:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
- Buku Tabungan.
- Kartu Keluarga.
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika dimiliki.
Baca Juga: Lomba Nasi Goreng Mba Ita di Semarang Kena Komentar Puan Maharani: Ini Kan Tahun Politik..
Peserta memiliki opsi untuk mengajukan klaim pencairan JHT baik melalui jalur online maupun offline. Jika memilih jalur online, langkah-langkah sebagai berikut:
- Kunjungi portal layanan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi informasi diri, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru dengan format file JPG/JPEG/PNG/PDF, dan ukuran maksimal 6MB.
- Setelah data pengajuan dikonfirmasi, simpan informasi tersebut.
- Anda akan mendapatkan jadwal wawancara online melalui email.
- Petugas akan melakukan verifikasi data melalui wawancara video call.
Baca Juga: Peringatan BMKG! Ini 7 Wilayah di Indonesia yang Akan Terserang Cuaca Panas Ekstrem Akibat El Nino
Setelah proses verifikasi selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang Anda lampirkan dalam formulir pengajuan.
Dengan demikian, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memanfaatkan fasilitas pencairan JHT ini sesuai dengan persyaratan dan kebutuhan mereka.***