Motif Pembunuhan Dosen UIN Surakarta Terungkap, Termasuk Pembunuhan Berencana, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Motif pembunuhan Dosen UIN Surakarta terungkap, pelaku terancam hukuman mati. (Sumber : Instagram/polisisukoharjo)

INFOSEMARANG.COM -- Kepolisian Resor Sukoharjo telah berhasil mengungkap sebuah kasus pembunuhan Wahyu Dian Selviani, seorang dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Surakarta yang ditemukan tewas di rumahnya di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Pelaku pembunuhan, Dwi Feriyanto (23), telah berhasil ditangkap oleh polisi. Dia ditangkap di rumahnya pada Jumat, 25 Agustus 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.

Kepala Polres Sukoharjo, AKBP Sigit, mengungkapkan hal ini dalam sebuah Konferensi Pers yang diadakan di Polsek Gatak Polres Sukoharjo pada Jumat petang.

Baca Juga: Ngenes! Viral Wanita Coba Frugal Living Ekstrem Biar Bisa Beli Rumah Tapi Endingnya Malah Begini

Pelaku, Dwi Feriyanto, sebelumnya bekerja sebagai tukang batu di rumah korban. Rumah korban sedang dalam tahap renovasi dan Dwi Feriyanto terlibat dalam pekerjaan tersebut.

Lokasi kejadian adalah di sebelah rumah Graha Sejahtera Tempel No.I Desa Tempel Kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo. Mayat korban ditemukan pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus ini setelah jasad korban ditemukan. Saat identifikasi dilakukan, ditemukan tanda-tanda kekerasan yang mengindikasikan bahwa korban mengalami perlakuan yang kejam.

Motif Pembunuhan

Melalui penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi berhasil mengarahkan penyelidikan kepada Dwi Feriyanto sebagai pelaku pembunuhan.

Dwi Feriyanto mengakui bahwa dia membunuh korban karena sakit hati terhadap perkataan korban tentang pekerjaannya sebagai tukang batu di rumah korban.

Baca Juga: Tiga Hari Terombang-Ambing di Laut, Dua Nelayan Asal Jepara Ditemukan Selamat di Perairan Pekalongan

"Modus pelaku menghabisi korban karena sakit hati dikatakan oleh korban pekerjaannya tidak beres. Pelaku menghabisi korban dengan pisau yang sudah disiapkan. Jadi kasus pembunuhan ini, sudah direncanakan oleh pelaku," kata Kapolres.

Polisi juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan kasus ini. Barang bukti tersebut termasuk pisau yang digunakan dalam pembunuhan, ditemukan di Sungai Blimbing Gatak setelah bantuan dari Tim SAR.

Selain itu, kasur dan selimut dengan bercak darah, sebuah laptop, abu dari pakaian pelaku yang telah dibakar, handphone korban, sandal jepit, bantal dengan bercak darah, dan sepeda motor milik pelaku juga berhasil ditemukan.

Atas perbuatan Dwi Feriyanto, dia akan dijerat dengan tindak pidana sesuai hukum yang berlaku.

Tindak pidana ini termasuk merampas nyawa orang lain dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu.

Ancaman hukumannya termasuk hukuman mati sesuai dengan ketentuan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 339 KUHP, atau Pasal 365 ayat (3) KUHP.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI