INFOSEMARANG.COM -- Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang bertujuan menjamin peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
JHT mempunyai misi untuk menyokong finansial peserta saat mengalami 3 kondisi, yakni pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat HP bisa Anda ketahui sehingga tidak perlu pergi ke kantor pelayanan terdekat.
Baca Juga: Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Lengkapi Syarat Ini!
Cara Cek Saldo JHT di Aplikasi JMO
1. Buka aplikasi JMO
2. Masukkan email Anda dan kata Sandi
2. Pilih Jaminan Hari Tua di menu program layanan.
3. Ketuk opsi Cek Saldo
Setelah itu, akan ditampilkan:
- Nomor kartu peserta
- Jumlah saldo
- Status kepesertaan (Aktif/tidak)
- Segmen peserta
- Tanggal pembayaran iuran terakhir
- Program yang diikuti
Baca Juga: Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO di HP
Adapun JHT bisa dicairkan apabila:
- Peserta mencapai usia pensiun (56 tahun)
- Peserta berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun
- Peserta terkena pemutusan hubungan kerja
- Peserta meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya
- Peserta mengalami cacat total tetap
- Peserta meninggal dunia. Jika peserta meninggal dunia, maka uang tunai akan diserahkan pada ahli waris yang ditunjuk
Adapun pembayaran JHT sebagian bisa dilakukan untuk peserta yang berada dalam masa persiapan masa pensiun (sebesar 10% dari total saldo) atau berencana untuk ikut program kepemilikan rumah setelah menjadi peserta paling sedikit 10 tahun (maksimal 30%). Khusus manfaat tambahan ini, peserta hanya dapat mengambil maksimal 1 kali, seperti dikutip dari situs resmi BPJS.
Demikian cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di aplikasi JMO lewat HP.