INFOSEMARANG.COM - Kabar terbaru bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang khawatir apakah saldo JHT di bawah Rp10 Juta sudah bisa dicairkan?
Pastinya pertanyaan seputar saldo JHT di bawah Rp10 Juta apakah bisa dicairkan atau tidak jadi persoalan banyak orang.
Dari laporan terbaru 2023, BPJS Ketenagakerjaan pernah membahas hal ini lewat sosialisasi mereka yang dilakukan pada bulan Juni lalu.
Acara yang bertajuk "Yuk Pahami Tata Cara Klaim JHT dan aplikasi JMO", digelar oleh Kantor Wilayah BPJamsostek Jateng DIY.
Kepala Kantor Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Cahyaning Indriasari, menjelaskan.
Kegiatan ini diadakan untuk meningkatkan pemahaman para pekerja mengenai prosedur klaim jaminan hari tua (JHT) serta untuk lebih memperkenalkan JMO atau Jamsostek Mobile, yang merupakan salah satu layanan utama dari BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut wanita yang akrab dipanggil Naning, sebenarnya peserta sudah mengerti cara mengajukan klaim JHT, dimana awalnya mereka dapat datang langsung ke kantor atau cabang untuk membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.
Namun, sekarang, menurut Naning, proses pengajuan klaim JHT juga dapat dilakukan melalui Layanan Aplikasi Keren secara digital.
"Artinya, tidak perlu lagi mendatangi kantor cabang. Cukup persiapkan dokumen-dokumen di rumah dan lakukan foto, kemudian BPJS Ketenagakerjaan akan mengonfirmasi melalui telepon atau panggilan video. Setelah melalui proses ini, dana klaim akan dicairkan dan dapat masuk ke rekening Anda."
"Yang terbaru, untuk peserta dengan saldo JHT di bawah Rp 10 juta, Anda juga dapat mengajukan klaim melalui Aplikasi JMO," tambah Naning saat membuka kegiatan secara virtual.***