INFOSEMARANG.COM - Setelah keluar dari pekerjaan, entah itu karena di-PHK atau mengundurkan diri, penting bagi pekerja untuk mengetahui langkah-langkah untuk menonaktifkan keanggotaan mereka di BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini bertujuan agar status keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dapat dinonaktifkan, sehingga perusahaan tidak perlu lagi membayar iuran.
Selain itu, ketika status keanggotaan tidak aktif, saldo di BPJS Ketenagakerjaan dapat diambil.
Baca Juga: Daftar Calon Sekolah Adiwiyata Kota Semarang, Ada 17 SD/MI dan SMP/MTs Lolos Seleksi Administrasi
Bagaimana caranya? Simak penjelasan berikut.
Persyaratan untuk Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum memahami langkah-langkah menonaktifkan status keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi:
- Tidak bekerja lagi.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Akta.
- Fotokopi KK.
- Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Namun syarat tersebut di atas bagi mereka yang menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara offline.
Langkah-Langkah Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Jika semua persyaratan di atas sudah terpenuhi, langkah-langkah berikut dapat diikuti untuk menonaktifkan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.
Biasanya, proses ini ditangani oleh perusahaan, namun juga bisa dilakukan secara pribadi.
Jika Anda ingin mengurusnya sendiri, berikut adalah cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri melalui aplikasi JMO:
Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.
Lakukan registrasi dengan menggunakan identitas kependudukan dan data BPJS Ketenagakerjaan yang Anda miliki.
Setelah registrasi selesai, masuk ke aplikasi dan pilih opsi JHT.
Jika terdapat tanda centang, berarti status masih aktif.
Jika tidak, berarti status keanggotaannya sudah tidak aktif.
Untuk menonaktifkan, Anda dapat berkoordinasi dengan perusahaan atau melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan:
https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/
SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan merupakan platform perusahaan untuk mengelola data tenaga kerja, upah, dan perhitungan iuran secara akurat dan cepat.
Berikut adalah langkah-langkah menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan melalui SIPP Online:
- Masuk menggunakan ID dan kata sandi yang telah Anda miliki.
- Pilih perusahaan terkait.
- Cari nomor kartu BPJS atau nama pekerja yang ingin dinonaktifkan.
- Pilih opsi 'action' dan pilih 'nonaktifkan pekerja'.
- Konfirmasi proses penonaktifan dan selesailah prosesnya.
Demikianlah informasi tata cara membuat akun BPJS Ketenagakerjaan non aktif.***