INFOSEMARANG.COM -- Program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mengakomodir kebutuhan perlindungan untuk pekerja formal atau kantoran saja.
Namun BPJS Ketenagakerjaan juga menjamin perlindungan bagi Anda pekerja dari sektor informal.
Sektor informal yang dimaksudkan antara lain padagang, nelayan, wirausaha, petani, freelancer, tukang parkir, pekerja paruh waktu hingga asisten rumah tangga pun juga bisa mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: 3 Metode Bersihkan File Sampah di Laptop Bikin Kinerjanya Makin Kencang! Begini Caranya
Program perlindungan untuk sektor ini dapat mendaftar secara mandiri melalui program Bukan Penerima Upah (BPU).
Dalam program ini pun biaya yang dibebankan setiap bulannya terbilang cukup murah.
Peserta hanya perlu membayar sebesar Rp 16.800,- setiap bulannya dan sudah terlindung dua manfaat dari program BPU yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Di sisi lain, peserta juga bisa memiliki Jaminan Hari Tua (JHT) pada program ini dengan mebayar iuran sebesar Rp 36.800,- per bulannya.
Baca Juga: Suami KDRT, Ibu Muda di Sendangguwo Tembalang Tewas, Pelaku Dikenal sebagai Preman yang Ditakuti
Cara Daftar BPU BPJS Ketenagakerjaan
Terdapat 4 cara mudah untuk mendaftar BPU BPJS Ketenagakerjaan ini, yakni sebagai berikut:
1. Layanan Kontak Fisik (manual) di Kantor Cabang
- Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A
- Mengambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran
Baca Juga: Selain Sarjana Hukum, CPNS Kejaksaan Bisa Dilamar Jurusan Kuliah Ini, Ada 7.846 Formasi
- Dipanggil oleh petugas
- Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan
- Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran
- Melakukan pembayaran iuran
- Kartu peserta paling lama diterima 7 (tujuh) hari setelah pembayaran
- Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
2. Pendaftaran di Service Point Office (SPO)
- Datang ke bank kerjasama yang merupakan BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office Pairing
- Mengisi formulir secara lengkap yang diperoleh dari petugas atau cetak mandiri sebelumnya dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Mengambil nomor antrian
- Dipanggil oleh petugas
- Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan dan kode bayar
- Menerima tanda terima dokumen pendaftaran
Melakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran iuran
- Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran
3. Pendaftaran Melalui Website
- Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih Tombol Pendaftaran Peserta lalu pilih Bukan Penerima Upah (BPU)
- Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR
Baca Juga: Mau Lolos Seleksi CPNS dan PPPK 2023? 3 Agenda Penting September Ini Jangan Dilewatkan!
- Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
- Isi data individu (Pekerja BPU)
- Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email
- Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran
Baca Juga: Dampak Perubahan Iklim, Salju Abadi di Puncak Jaya Papua Menuju Kepunahan
4. Melalui Agen PERISAI (Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia)
Agen PERISAI merupakan agen resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang dapat menjadi salah satu alternatif peserta untuk melakukan pendaftaran dan menanyakan berbagai hal tentang BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut cara mendaftar BPU melalui agen PERISAI tersebut.
- Mempersiapkan dokumen
- Mendatangi agen PERISAI terdekat
Baca Juga: Prediksi Skor Arema FC vs Persikabo 1973 BRI Liga 1 Hari Ini: Preview, Head to Head, Line Up Pemain
- Agen perisai akan membantu memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Membayar iuran sesuai perhitungan dan kode bayar iuran melalui Agen Perisai
- Tanda bukti kepesertaan diberikan oleh Agen Periasi setelah pelunasan iuran
Dengan adanya perlindungan ini, masyarakat dari sektor usaha apapun dapat mendaftarkan diri dan memiliki perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan apapun pekerjaannya.
Selain itu baca juga Cara Klaim JHT Lewat Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan, Uang Bisa Langsung Cair Dalam Hitungan Menit! Cek Caranya DI SINI ***