INFOSEMARANG.COM - Sungguh kejam perbuatan dari RM, seorang Paspampres terduga pelaku penganiayaan hingga tewas seorang warga Aceh.
Adalah Imam Masykur, pemuda asal Bireun, Aceh berusia 25 tahun yang tewas di tangan RM hingga jasadnya sempat dibuang ke Sungai di Daerah Karawang.
Hal tersebut diakui oleh sang Ibu korban melalui Said, kerabat Imam Masykur yang mendapat kabar soal tebusan Rp50 Juta.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Jalan Woltermonginsidi Bangetayu, Seorang Ibu Tewas Tertabrak Truk Dump
Sebelum akhirnya jasad Imam ditemukan warga Karawang dengan penuh luka lebam bekas penganiayaan.
Melansir KompasTV, video viral di media sosial, detik-detik penyiksaan Imam sempat dikirim pelaku pada orang tua korban.
"(Dihubungi) Sama adiknya sama orang tuanya (pelaku) malah dikirim video disiksa itulah. Iya (video yang viral di media sosial) dikirim ke adiknya, biar panik. Kalau sama ibu sempat ngomong (minta tebusan)," kata Said, dikutip Infosemarang.com pada 28 Agustus 2023.
Baca Juga: Ssstt! Ini Bocoran Warna Baru iPhone 15 Pro, Tidak Ada Lagi Emas!
Ibu korban di Aceh telah melaporkan bahwa mereka juga dianjurkan untuk mengirimkan uang tebusan sebesar Rp50 juta. Ancaman yang diutarakan adalah bahwa jika mereka tidak mematuhi permintaan tersebut, nyawa anak mereka akan diambil dan tubuhnya akan dilemparkan ke sungai.
"Saat ibu tersebut berbicara dengan seseorang yang mengaku sebagai pelaku, dia mengatakan, 'Jika Anda mencintai anak ibu, silakan kirimkan uang sebesar Rp50 juta. Jika tidak, saya akan mengakhiri nyawa anak ibu dan membuangnya ke sungai.' Dia mengatakan hal itu dengan tegas. Tentu saja, ibu tersebut sangat panik dan cemas," tambah Said, yang menyampaikan ucapan orang tua Imam.
Karena tebusan tidak diserahkan, Said menyingkapkan bahwa pelaku benar-benar melaksanakan ancamannya dengan membuang jasad Imam ke sungai. Beberapa hari setelah peristiwa itu, mayat seorang pria ditemukan mengambang di sungai di daerah Karawang.
"Mayat tersebut sudah dalam keadaan membengkak, yang mengindikasikan bahwa pelaku telah benar-benar melemparkan tubuhnya ke sungai. Setelah berada di dalam air selama mungkin tiga hari atau lebih, jasadnya membengkak dan akhirnya ditemukan oleh warga di Karawang." tuturnya.
Said menerima berita penemuan mayat tersebut ketika pihak kepolisian memanggilnya untuk datang ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).
Tujuannya adalah untuk mengonfirmasi penemuan jenazah seorang pria yang tidak memiliki identitas jelas dan tubuhnya penuh dengan tanda luka memar.
Baca Juga: Jatuh ke Sumur, Pria di Gembongan Bergas Tewas Tak Lama seusai Dievakuasi Tim SAR
Setelah itu, Said diminta membuat LP/B/4776/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, 14 Agustus 2023 terkait dugaan Tindak Pidana Penculikan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328, PASAL 333 KUHP, dan/atau 351 KUHP.***