INFOSEMARANG.COM -- Program BPJS Kesehatan menjadi salah satu langkah serius pemerintah dalam memberikan jaminan kesehatan serta dukungan biaya kesehatan bagi masyarakat saat mereka menghadapi masa-masa sakit.
Asuransi kesehatan pemerintah ini hadir dengan premi yang lebih terjangkau ketimbang produk serupa dari sektor swasta.
Tidak hanya itu, keunggulan BPJS Kesehatan juga meliputi cakupan yang lebih luas, bahkan mencakup beberapa penyakit yang sudah ada sebelum peserta mendaftar.
Baca Juga: KEJAM! Jasad Warga Aceh Korban Aniaya Paspampres Sempat Dibuang Ke Sungai di Karawang
Namun, satu hal yang perlu diingat adalah layanan ini hanya dapat dinikmati apabila iuran BPJS Kesehatan dibayar secara rutin.
Membayar iuran ini bukan sekadar kewajiban, melainkan suatu tanggung jawab yang wajib dipenuhi oleh setiap peserta. Bagaimana dengan besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini?
Simak Rincian Biaya Iuran BPJS Kesehatan
Biaya iuran BPJS Kesehatan diklasifikasikan berdasarkan beberapa kelompok peserta dengan mempertimbangkan kapasitas ekonomi masing-masing individu.
Walau jumlah iuran tiap kelas memiliki perbedaan, namun semuanya tetap terjangkau sesuai dengan kondisi keuangan.
Saat ini, belum ada perubahan signifikan terkait besaran iuran yang berlaku, dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Jalan Woltermonginsidi Bangetayu, Seorang Ibu Tewas Tertabrak Truk Dump
Berikut informasi terkini terkait iuran BPJS Kesehatan pada bulan Juli 2023:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta PBI Jaminan Kesehatan adalah individu yang tergolong fakir miskin atau tidak mampu, sehingga iurannya ditanggung oleh Pemerintah.
- Jumlah iuran: Rp 42 ribu
- Pembiayaan: Pemerintah Pusat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah
2. Pekerja Penerima Upah hingga Veteran
a. Pekerja Upah di Lembaga Pemerintahan
b. Pekerja Upah Penyelenggara Negara (PPU PN/Pegawai Negeri Sipil)
- Jumlah iuran: 5 persen dari upah bulanan
- Pembiayaan: Pemberi kerja (4 persen) dan peserta (1 persen)
3. Pekerja Upah di BUMN, BUMD, dan Swasta
- Jumlah iuran: 5 persen dari pendapatan bulanan
- Pembiayaan: Pemberi kerja (4 persen) dan peserta (1 persen)
4. Peserta Bukan Penerima Upah atau Bukan Pekerja
- Kelas 1: Rp 150.000 per orang/bulan
- Kelas 2: Rp 100.000 per orang/bulan
- Kelas 3: Rp 35.000 per orang/bulan
5. Peserta Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Ahli Waris
- Jumlah iuran: 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun/bulan
- Pembiayaan: Pemerintah
Sebagai peserta BPJS Kesehatan, memahami jenis keanggotaan yang diterima dan tetap melunasi iuran tepat waktu adalah penting.
Dengan begitu, manfaat perlindungan kesehatan yang berharga dari BPJS Kesehatan dapat dinikmati dengan optimal.
Perlu diingat bahwa besaran iuran kemungkinan akan berubah di masa depan, sehingga para peserta disarankan untuk selalu mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan.***