INFOSEMARANG.COM - Uang lembur PNS tentu kerap dipertanyakan oleh banyak orang usai gaji pokok secara resmi oleh pemerintah dinyatakan naik.
Ya, seperti kita ketahui baru-bar ini gaji pokok PNS memang mengalami kenaikan sebanyak 8 persen.
Kebagian rezeki nomplok, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan juga telah mengesahkan uang lembur selain kenaikan gaji lo.
Baca Juga: Selain Sarjana Hukum, CPNS Kejaksaan Bisa Dilamar Jurusan Kuliah Ini, Ada 7.846 Formasi
Perlu diketahui, uang lembur PNS tentu saja setiap golongan jumlah kenaikannya berbeda.
Seperti misalnya uang lembur Rp18.000 diperuntukan bagi PNS Golongan I.
Kemudian ada pula uang lembur senilai Rp24.000 untuk PNS Golongan II.
Berikutnya ada pula uang lembur sebesar Rp30.000 diperuntukkan bagi PNS Golongan III.
Baca Juga: Mau Lolos Seleksi CPNS dan PPPK 2023? 3 Agenda Penting September Ini Jangan Dilewatkan!
Lalu selanjutnya ada uang lembur PNS yang sudah disiapkan oleh Sri Mulyani yakni sebesar Rp36.000 untuk PNS Golongan IV.
Rencananya, kenaikan gaji PNS dan uang lembur PNS tersebut akan mulai berlaku pada tahun 2024 yang akan datang.
Jika disederhanakan maka uang lembur PNS berdasarkan golongannya dapat disederhanakan sebagai berikut:
Baca Juga: Gaji PNS Lulusan SMA Bakal Naik Rp 150 Ribu-Rp 300 Ribu, Bandingkan Besarannya
UANG LEMBUR PNS
1. Rp18.000 PNS Golongan I
2. Rp24.000 PNS Golongan II
3. Rp30.000 PNS Golongan III
4. Rp36.000 PNS Golongan IV
Itu dia tadi informasi mengenai kenaikan gaji dan juga uang lembur PNS yang memang sudah direncanakan dan disahkan oleh Menkeu Sri Mulyani. Semoga informasi di atas bermanfaat!
Untuk informasi mengenai gaji PNS lainnya klik artikel berjudul "Cara Hitung Besaran Gaji PNS yang Bakal Naik 8 Persen, Tambahnya Lumayan Banget," berikut ini.